Dokumen Persyaratan Izin Klinik OSS RBA
Dokumen Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru. Seluruh dokumen persyaratan ini harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Hubungi 08112121508 konsultasi.
Izin klinik sejak tahun 2021 telah mengalami perubahan kode bidang usaha dari 86104 menjadi berkode 86105 Aktivitas Klinik Swasta yang artinya segala bentuk klinik yang dikelola oleh pihak swasta wajib memiliki kode 86105 tersebut. Selain itu perubahan lain adalah perubahan kewenangan pemberi izin klinik bukan lagi pada pemerintah kota / kabupaten melainkan sudah dibawah kewenangan pemerintah pusat melalui sistem OSS RBA atau sistem perizinan berbasis risiko.
Poin lain yang menjadi perubahan adalah persyaratan izin klinik yang saat ini menjadi seragam secara nasional dan tidak ada perbedaan antar kota / kabupaten skala nasional. Diharapkan dengan kemudahan kemudahan tersebut akan mendorong pengusaha klinik untuk mengembangkan bisnisnya di seluruh Indonesia. Hal ini adalah adalah upaya pemerintah untuk menstimulasi dan méndorong pengusaha lokal berkembang.
Dokumen Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- NIB dan Sertifikat Standar
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan IMB
- Foto / Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- Izin Tata Ruang / Persetujuan Tata Ruang sesuai zona klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Persetujuan Dinas Kesehatan / Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Dokumen penilaian mandiri
Banyaknya persyaratan ini karena memang klinik adalah fasilitas kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Sehingga diperlukan banyak persetujuan dari dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi. Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi oleh pemilik klinik sebelum membuka klinik secara resmi dan legal.
Anda memang bisa mengurus sendiri seluruh dokumen persyaratan izin klinik OSS RBA tersebut namun memang harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar karena memang banyak dokumen yang harus didapatkan seperti daftar diatas. Apalagi bila pengetahuan tentang regulasi yang baru tentu saja akan semakin menyulitkan Anda dalam mendapatkan izin klinik tersebut.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Indonesia, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama