Dokumen Persyaratan izin Klinik Kecantikan OSS RBA
Dokumen Persyaratan izin Klinik Kecantikan OSS RBA terbaru tahun 2023 telah menggunakan KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA hubungi 08112121508
Sebagaimana diketahui sejak tahun 2021 Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan sistem Perizinan yang baru yang berbasis risiko atau OSS RBA yang menggunakan KBLI 2020. Sistem ini menggantikan sistem Perizinan lama yang menggunakan KBLI 2017 yang dianggap Kurang relevan lagi dengan perkembangan jaman.
Berbicara mengenai klinik, pada sistem OSS RBA terjadi perubahan kode KBLI Klinik dari 86104 menjadi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta . Selain itu terjadi perubahan persyaratan dan kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah Kota / Kabupaten menjadi kewenangan OSS RBA. Sedangkan peran dari Dinas Kesehaan Kota / Kabupaten Hanya mengeluarkan rekomendasi persetujuan pendirian klinik.
Rekomendasi ini diberikan setelah melewati pemeriksaan menyeluruh mengenai sarana dan prasarana klinik serta pemeriksaan administrasi sebuah klinik. Setelah mendapatkan persetujuan pendirian klinik baru bisa melakukan proses untuk memperoleh Izin klinik secara resmi dan legal
Dokumen Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA :
- IMB fungsi klinik/minimal ruko dan tidak bisa jadi satu dengan tempat tingat
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Denah Ruangan klinik lengkap dengan penamaan ruangan dan ukurannya serta denah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam dan Hari operasional
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon sadlar badan hukum/perusahaan
Regulasi OSS RBA
Sedangkan tugas dari pemerintah Kota / Kabupaten melalui Dinas Kesehatan nyaHanya sekedar mengeluarkan Persetujuan Teknis pendirian klinik Pratama / Utama. Persetujuan ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota / kabupaten setelah melakukan analisa mendalam mengenai dokumen persyaratan klinik maupun pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana klinik.
Setelsh mendapatkan persetujuan teknis ini , pemilik klinik masih harus melengkapi dokumen persyaratan kembali untuk mendapatkan izin klinik kecantikan miliknya. Sehingga klinik bisa buka secara resmi dan legal dengan mengantongi izin klinik miliknya.
Bukan langkah mudah untuk mendapatkan izin klinik kecantikan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan izin klinik miliknya di Surabaya. Untuk melengkapi seluruh Dokumen persyaratan tersebut memang memerlukan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal ini tentu saja sulit bagi Anda yang sibuk dengan bisnis milik Anda.
So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik kecantikan di Surabaya. Perusahaan jasa ini akan membantu melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk izin klinik kecantikan. Nsmun carilah perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik kecantikan dan paham dengan regulasi terbaru untuk klinik.
Perusahaan jasa yang berpengalaman ini akan mempermudah Anda dalam melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan carilah yang memiliki kantor operasional di Surabaya dan di Bandung. Dengan demikian hal ini akan mempermudah gerak dan mondar mandir ke Dinas, instansi pemerintah hingga organisasi profesi.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk konsultasi mengenai dokumen persyaratan izin klinik kecantikan OSS RBA