Dokumen Pengurusan Legalitas yang Dibutuhkan Jasa Izin Klinik Kecantikan
Dokumen Pengurusan Legalitas yang Dibutuhkan Jasa Izin Klinik Kecantikan – Klinik kecantikan saat ini memang menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi oleh kaum wanita. Tujuan berbagai kalangan mengunjungi klinik kecantikan tentu karena ingin mendapatkan perawatan berkaitan dengan kebutuhan kecantikan kulit yang dimiliki.
Hal ini ternyata menjadi salah satu alasan mengapa banyak praktisi kesehatan yang mulai tertarik untuk membuka klinik kecantikan. Namun tentu untuk mendirikan klinik kecantikan, praktisi kesehatan tersebut harus mengurus berbagai perizinan yang diperlukan. Untuk mempermudah proses pendirian klinik, Anda bisa menggunakan penyedia jasa izin klinik kecantikan.
Ada berbagai perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan izin pendirian klinik kecantikan, namun Anda tentu harus memilih perusahaan yang terbukti memiliki kredibilitas tinggi. Salah satu perusahaan penyedia jasa yang dikenal memiliki kredibilitas tinggi adalah CV. Dua Raja Sejahtera yang telah berhasil membantu lebih dari 200 perusahaan untuk menyelesaikan kebutuhan legalitasnya.
Ada berbagai jenis dokumen legalitas yang kepengurusannya bisa dibantu oleh penyedia jasa. Beberapa dokumen legalitas tersebut nantinya akan menjadi identitas yang dimiliki oleh klinik kecantikan tersebut. Untuk mendapatkan surat izin usaha atau legalitas yang dibutuhkan, ada
beberapa berkas yang harus dibuat terlebih dahulu diantaranya :
- Salinan akta pendirian badan hukum
- Fotokopi Salinan IMB tanah
- Scan Salinan sertifikat tanah
- serta Salinan IMB fungsi klinik
- Salinan surat persetujuan tetangga (lingkungan)
- Salinan perjanjian pemusnahan limbah medik
- Legalitas penanggung jawab teknis medis
- Rincian fasilitas kesehatan
Setelah Anda memenuhi setiap persyaratan dokumen yang ada, pihak penyedia jasa izin klinik kecantikan akan membantu menyelesaikan proses pengurusan legalitas hingga pendirian klinik yang dibutuhkan. Untuk mempercepat proses pengurusan legalitas yang dibutuhkan, alangkah lebih baik jika Anda mempersiapkan terlebih dahulu seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum bekerjasama dengan penyedia jasa yang dipilih.
Pilihan Tepat
Jika Anda merasa kebingungan untuk menyediakan dokumen yang dibutuhkan, Anda juga bisa berkonsultasi dengan penyedia jasa yang dipilih. Jika Anda memilih untuk menggunakan layanan jasa dari CV. Dua Raja Sejahtera, Anda bisa berkonsultasi melalui chat whatsApp di nomor 0812-8511-5811 atau melalui layanan e-mail di customercare@legalitascepat.id. Anda juga bisa meneliti terlebih dahulu layanan yang disediakan CV. Dua Raja Sejahtera melalui official website-nya di www.legalitascepat.id .
Diantara sekian berkas atau dokumen yang harus dipenuhi, ada beberapa berkas yang hanya bisa dipenuhi atau disediakan oleh praktisi kesehatan yang akan membuka klinik tersebut. Berkas-berkas tersebut berupa legalitas penanggung jawab teknisi medis dari klinik kecantikan yang akan dibuka. Adapun dokumen legalitas tersebut diantaranya :
- Surat pengangkatan sebagai penanggung jawab medis
- Surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab
- Scan atau Salinan kartu tanda penduduk (KTP) setempat
- Fotokopi atau Salinan STR (Surat Tanda Registrasi) dokter
- Salinan SIP (Surat Izin Praktik)
- Salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang estetika medik
Setelah memenuhi setiap dokumen yang dibutuhkan, pihak penyedia jasa yang Anda pilih akan memroses setiap kebutuhan pembuatan legalitas dan pendaftaran klinik yang dibutuhkan. Hasil akhir dari proses yang dilakukan oleh penyedia jasa ini berbentuk surat izin usaha atau surat izin pendirian klinik kecantikan yang dibutuhkan.
Bentuk legalitas ini nantinya akan menjadi salah satu bukti yang menguatkan keabsahan klinik kecantikan yang Anda dirikan. Menggunakan penyedia jasa izin klinik kecantikan yang berkualitas tinggi bisa membantu mempermudah proses pengurusan legalitas yang dibutuhkan. Dengan adanya legalitas yang jelas, calon konsumen yang nantinya melakukan perawatan di klinik Anda bisa lebih yakin terhadap layanan yang ada.