Daftar Persyaratan Izin Klinik Pratama Samirindu
Daftar Persyaratan Izin Klinik Pratama Samirindu yang terbaru di tahun ini. Persyaratan ini sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hubungi 08112121508
Samirindu adalah portal milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) yang merupakan aplikasi webform untuk pengurusan berbagai macam izin yang ada dan berdiri di Kabupaten Bandung. Pada tahun tahun sebelum 2021, Samirindu ini merupakan aplikasi tempat pengajuan permohonan izin klinik dan banyak izin lainnya sehingga mudah bagi pemohon izin klinik untuk datang, konsultasi atau melayangkan pertanyaan perihal izin ke Samirindu.
Sayangnya, peran ini mulai dibatasi sejak Pemerintah pusat mengeluarkan sistem perizinan berbasis risiko atau biasa dikenal dengan OSS RBA dan mengambil alih kewenangan pemberi izin klinik menjadi milik OSS RBA bukan lagi Samirindu. Penggantian kewenangan ini juga mengganti Daftar Persyaratan Izin Klinik Pratama Samirindu yang mengatur mengenai izin klinik menjadi lebih rumit dan membingungkan banyak pemohon izin klinik.
Saking bingung nya, banyak pemohon izin klinik baik itu klinik baru atau perpanjangan yang kesulitan memperoleh izin klinik dan memutuskan menjalankan bisnis klinik secara ilegal atau tanpa mengantongi izin yang resmi dan sah.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan limbah medis B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Banyaknya persyaratan tersebut tentu akan menguras energi dan waktu serta perhatian Anda untuk melengkapi sseluruh proses yang ditentukan tersebut diatas. Bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas tentu saja mengalami kesulitan memenuhi itu semua dan berdampak pada klinik pratama Anda akan jalan tanpa izin klinik yang sah dan resmi.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Terpercaya
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik pratama di kabupaten bandung dengan pihak Biro Jasa.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Demikianlah Cara Mendapatkan Izin Klinik Pratama di Kab Bandung Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kab Bandung Hubungi 08112121508