Daftar Persyaratan izin Klinik Kecantikan di Surabaya
Daftar Persyaratan izin Klinik Kecantikan di Surabaya yang terbaru dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hubungi kami di 08112121508
Seluruh dokumen persyaratan ini harus dipenuhi oleh pemilik klinik kecantikan yang hendak mendirikan klinik Kecantikan di Kota Surabaya. Persyaratan ini tidak hanya berupa Dokumen namun juga persyaratan sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi. Banyaknya persyaratan ini karena memang klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Klinik harus mendapatkan persetujuan dari banyak dinas, instansi hingga organisasi profesi dan seluruhnya harus presisi dan sesuai tidak boleh ada yang kurang atau beda sedikitpun. Hal hal ini lah yang seringkali memusingkan para pemohon izin klinik baik pemohon yang baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik.
Kebingungan ini semakin bertambah karena izin klinik saat ini bukan lagi kewenangan Pemerintah kota Surabaya dan sudah dialihkan ke sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Pengalihan kewenangan ini tentu saja di iringi dengan penggantian Daftar Persyaratan izin Klinik Kecantikan di Surabaya yang semakin rumit dan membingungkan para pemohon izin klinik.
Salah satu peran Dinkes Kota Surabaya yang sangat kental adalah dengan diwajibkan nya tiap pemohon izin klinik mendapatkan Persetujuan Pendirian klinik pratama dan klinik utama yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Surabaya. Dokumen ini dikeluarkan setelah Dinkes melakukan pemeriksaan kesesuaian sarana arasana klinik dan dokumen administrastif untuk permohosan izin klinik. Berkas ini adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik di wilayah Surabaya dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Persyaratan Izin Mendirikan Klinik Kecantikan di Surabaya :
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
-
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA di Surabaya
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di Surabaya mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya Berpengalaman