Contoh Izin Klinik Kecantikan OSS RBA
Contoh Izin Klinik Kecantikan OSS RBA yang terbaru yang digunakan secara resmi dan sah. Hubungi kami di 08112121508 untuk jasa pengurusan izin klinik kecantikan.
Terhitung sejak tahun 2021, izin klinik kecantikan berubah nama dan berubah bentuk. Dahulu izin klinik dikeluarkan oleh Pemerintah Kota / Kabupaten dan bernama Surat Izin Operasional Klinik atar SIO Klinik sedangkan saat ini izin klinik bernama sertifikat Standar Terverifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Selain itu perubahan lain adalah kode KBLI Klinik kecantikan yang semula berkode 86104 saat ini berkode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta.
Tugas dari Dinas Kesehatan kota / Kabupaten sesuai domisili klinik hanya mengeluarkan persetujuan pendirian klinik atau rekomendasi persetujuan pendirian klinik pratama / klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana klinik serta memeriksa kelengkapan dokumen administrasi klinik.
Golongan Klinik Swasta
Artinya saat ini izin klinik kecantikan termasuk dalam golongan klinik umum karena tidak ada spesifikasi khusus yang mengatur mengenai izin klinik kecantikan, pada aturan baru hanya menyebutkan klinik yang dikelola swasta dan klinik yang dikelola oleh pemerintah. Sedangkan di klasifikasi klinik Swasta hanya menyebutkan klinik pratama dan klinik utama.
Pada sub golongan tersebut klinik pratama adalah klinik yang hanya di izinkan dokter umum / dokter gigi umum yang berpraktik di klinik dan untuk klinik utama itu hanya di izinkan dokter spesialis yang praktik. Tidak ada spesifikasi klinik kecantikan yang diatur di regulasi terbaru ini. So ! bila klinik kecantikan terdapat dokter spesialis maka klinik itu termasuk golongan klinik utama kecantikan sedangkan bila hanya terdapat dokter umum maka klinik kecantikan tersebut termasuk klinik pratama kecantikan.
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA :
- IMB fungsi klinik
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Persetujuan Teknis Klinik Pratama / Utama Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Denah Ruangan klinik lengkap dengan penamaan ruangan dan keterangan ukuran klibik
- Denah lokasi klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- PBB dan bukti pembayaran PBB terbaru
- Profil klinik yang lengkap dengan visi misi, alamat, jam operasional dan sarana prasarana yang tersedia
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
Banyaknya persyaratan ini tentu saja akan menguras energi dan waktu Anda bila Anda melakukan pengurusan sendiri. So ! sebaiknya memang menunjuk perusahaan Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan Terpercaya yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik.
Carilah juga perusahaan jasa yang sudah paham mengenai regulasi terbaru yang mengatur tentang izin klinik karena sejak tahun 2021 izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah kota Surabaya melainkan menjadi kewenangan sistem OSS RBA. Sistem baru ini tidak semua biro jasa memahami nya karena memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk konsultasi dengan kami Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan Terpercaya