Biro Jasa PIRT Kilat
Biro Jasa PIRT Kilat, Syarat Mudah dan bergaransi uang kembali bila dokumen tidak bisa divalidasi. Berpengalaman di bidang izin PIRT Hubungi 08112121508
Formulasi pengurusan Izin PIRT yang kilat ini kami dapatkan setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dan pengalaman bertahun tabun di bidang Perizinan dan legalitas di Indonesia. Kami sangat mendukung usaha kecil dan mikro untuk mendapatkan legalitas usaha nya.
Salah satu legalitas usaha yang harus dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha kecil dan mikro adalah Izin PIRT yang diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan dan minuman siap seduh.
PIRT adalah kombinasi deret angka yang merupakan kode izin PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Badan POM Indonesia untuk industri pangan dan minuman siap seduh. Izin ini hanya diberikan kepada yang telah lolos kualifikasi dan Pelatihan stsndar pangan yang baik dan benar.
Kami sebagai Biro Jasa PIRT Kilat siap membantu Anda mendapatkan izin PIRT secara cepat, syarat mudah dan bergaransi. Garansi uang kembali ini kami berikan apabila dokumen izin tidak dapat divalidasi atau diverifikasi di situs resmi pemerintah Republik Indonesia.
Persyaratan PIRT antara lain :
- Foto KTP dan NPWP Pemilik Usaha
- foto foto produk
- Proses produksi
- Komposisi produk tersebut
- Scan/foto label produk
- Alamat lengkap usaha
Persyaratan tersebut harus Anda lengkapi untuk mendapatkan izin PIRT dan setelah izin PIRT keluar Anda akan mendapatkan Pelatihan dari Dinas Kesehatan sesuai domisili usaha dalam peride waktu 6 bulan setelah izin keluar.
Data tersebut cukup Anda kirimkan via WA 08112121508 dan kami sebagai Biro Jasa PIRT Kilat akan mengurus izin Anda secara cepat dan terpadu dan melayani seluruh Indonesia. So ! Sangat mudah bukan ?
Alasan mengapa memilih kami :
- Memiliki pengalaman lebih dari 3 tahun di bidang pengurusan izin PIRT
- Didukung Tim ahli yang berpengalaman
- Staff yang mahir berbahasa Mandarin dan Inggris
- Buka 24 Jam 7 hari tanpa libur
- Bergaransi uang kembali bila dokumen tidak valid
Selain itu kami juga menyediakan jasa pengurusan izin yang lain nya dan pendirian perusahaan berupa PT CV hingga PT PMA dengan fasilitas dan metode pelayanan yang sama juga.
Pelayanan kami yang lain antara lain :
- Izin Klinik
- Jasa Persetujuan PKKPR
- Pengurusan Izin Usaha Industri
- Jasa Pengurusan izin rumah sakit
- Jasa pembuatan NIB dan Sertifikat Standar