Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi
Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi syarat mudah dan proses cepat. Melayani seluruh Indonesia dan semua KBLI OSS RBA. Hubungi 08112121508
Mari Kita Berkenalan dengan Sertifikat Standar
Sertifikat Standar adalah salah satu nama baru untuk izin usaha yang diperkenalkan pada sistem perizinan yang baru yang berbasis risiko atau OSS RBA. Pada OSS RBA, izin usaha dan izin operasional dibagi berdasarkan tingkat risiko bidang usaha tersebut dengan parameter tingkat risiko yang ditentukan secara otomatis oleh smart system yang ada di sistem perizinan OSS RBA tersebut.
Berikut ini adalah pengelompokkan izin usaha berdasarkan risiko tersebut.
Risiko Rendah izin usahanya hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bisa langsung digunakan tanpa perlu melakukan pemenuhan dokumen persyaratan. NIB ini terbit otomatis dan bisa langsung digunakan.
Risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Kedua kelompok risiko ini memiliki izin usaha bernama Sertifikat Standar namun berbeda karena pada sertifikat standar risiko Menengah Tinggi pelaku usaha perlu melakukan pemenuhan persyaratan agar Sertifikat Standarnya bisa digunakan sebagai izin usaha yang resmi dan sah. Sedangkan pada Sertifikat Standar pada bidang usaha dengan risiko Menengah Rendah itu bisa langsung digunakan secara otomatis
Kemudian ada pula yang risiko Tinggi yang izin usahanya bernama IZIN. izin usaha pada risiko tinggi ini baru bisa terbit setelah pelaku usaha melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh sistem OSS RBA.
Wajib Berstatus Telah Terverifikasi
Pelaku usaha yang bidang usahanya termasuk dalam golongan risiko menengah tinggi wajib melakukan pemenuhan persyaratan agar dokumen Sertifikat standar tersebut berubah statusnya menjadi Telah Terverifikasi. Bagi siapapun yang masih mengantongi sertifikat Standar Belum Terverifikasi wajib mengubahnya menjadi Telah terverifikasi agar bisa meulai operasional bisnisnya secara resmi sah dan legal.



Jalan Terjal Melakukan Verifikasi Sertifikat Standar
Untuk mengubah status sertifikat standar dari Belum Terverifikasi menjadi Telah Terverifikasi itu bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana meningat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan persyaratan yang tertera di lampiran Sertifikat Standar masing masing bidang usaha. Kesulitan ini tentu saja memusingkan para pelaku usaha yang hendak menjalankan bisnisnya.

Solusi Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi
So ! kini Anda tidak perlu risau dan gundah gulana lagi karena kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dengan cara yang instan, proses cepat.
Bergaransi aseli
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Jasa PKKPR
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Minuman Beralkohol
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.
