Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik

"<yoastmark

 

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik terpercaya. Kami melayani jasa izin klinik pratama, klinik utama, klinik kecantikan hingga laboratorium klinis dengan paket lengkap terima beres.

Izin klinik adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang klinik kesehatan, baik itu klinik pratama maupun klinik utama

Perbedaan klinik utama dengan klinik pratama
  • klinik Utama adalah klinik yang lengkap yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan terpadu, memiliki dokter spesialis dan mempunyai fasuilitas rawat inap
  • Klinik Pratama adalah klinik kesehatan yang lebih sederhana yang hanya memiliki fasilitas rawat jalan, tidak ada laboratorium, tidak ada fasilitas rawat inap dan tidak memiliki dokter spesialis. klinik ini adalah bersifat pertolongan pertama pada masyarakat di tingkat terkecil. Yang masuk di dalam klinik pratama antara lain klinik kecantikan dan klinik gigi.
Persyaratan Izin Klinik

Setelah kita mengetahui perbedaan klinik pratama dengan klinik utama, saatnya kita mengetahui mengenai persyaratan izin klinik,

  • Klinik Utama :
  • harus memiliki Surat Izin Praktik Dokter umum dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter spesialis serta dilengkapi dengan SIP Apoteker , Izin Lingkungan berupa UKL UPL yang disahkan oleh Dinas lingkungan Hidup Pemerintah Kota / Kabupaten, Persetujuan rekomendasi Puskesmas, harus ada IMB Fungsi Klinik , Persetujuan tetangga kiri kanan yang disahkan oleh kelurahan serta dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
  • Klinik Pratama :
  • Mempunyai SIP Dokter Umum dan Apoteker. Rekomendasi Puskesmas, Izin Lingkungan berupa SPPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota / Kabupaten.  Persetujuan tetangga kiri kanan dan disahkan oleh kelurahan, IMB Fungsi Klinik dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Apabila Persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan lengkap maka izin klinik akan terbit paling lambat 14 hari kerja.

Nah berkas yang berjibun ini apabila Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya, kami sebagai biro jasa izin klinik siap membantu dengan penanganan yang professional dan terpadu

Berapa Biaya Pengurusan izin klinik?

Apabila Anda tidak memiliki dokumen apapun dalam pengurusan Izin Klinik, maka biayanya sebesar Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) . biaya ini bisa negosiasi disesuaikan dengan situasi dan kondisi klien.

biaya ini diluar biaya retribusi IMB Fungsi klinik dan diluar biaya Sertifikat Laik Fungsi dan jika Anda belum memiliki dokumen apapun maka proses pengerjaan hingga selesai selama 120 hari kerja

Kenapa Memilih Kami ?
  1. Berpengalaman di bidang izin klinik
  2. Didukung tim dan staff yang handal, tanggap dan santun
  3. Siap membantu konsultasi tanpa libur
  4. Memiliki staff yang mahir berbahasa Inggris dan Mandarin
  5. Memiliki kantor dan legalitas yang jelas

Hubungi kami di WA 081285115811 atau email disini segera untuk mendapatkan penawaran pengurusan izin klinik dari Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik terbaik dan terpercaya

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami