Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Kab Bandung
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Kab Bandung yang Berpengalaman dan Terpercaya. Melayani pengurusan berbagai jenis izin klinik. Hub 08112121508
Klinik Utama adalah salah satu klasifikasi klinik yang ada di Indonesia. Pada klinik utama terdapat pelayanan spesialistik yang dioperasikan oleh dokter spesialis dan tenaga medis yang spesialis di bidangnya.
Sejak tahun 2020, regulasi tentang izin klinik mengalami perubahan kewenangan yang semula kewenangan pemerintah daerah / pemerintah kota. Saat ini izin klinik berpindah kewenangan ke sistem perizinan berbasis risiko atau melalui yang lebih dikenal dengan OSS RBA.
Pergantian kewenangan ini pada sisi lain memudahkan pemilik klinik karena persyaratan perizinan klinik menjadi seragam di seluruh Indonesia. Penyeragaman ini tentu saja akan memberikan kemudahan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik miliknya.
Klinik utama juga mengalami perubahan regulasi persyaratan yang juga menjadi seragam di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali di Kab Bandung yang berbatasan langsung dengan ibukota provinsi Jawa Barat Kota Bandung.
Pada wilayah yang memiliki perkembangan cukup signifikan, kehadiran klinik utama memang dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Bandung. Contoh klinik utama antara lain klinik ibu dan anak, klinik hemodialisis dan klinik utama kecantikan serta klinik utama gigi dan mulut.
Memang pada sisi lain terjadi penyeragaman persyaratan izin klinik, namun tetap saja klinik adalah klinik yang tergolong dalam salah satu izin yang sangat sulit didapatkan. Hal ini karena pemerintah ingin memastikan bahwa klinik yang mendapatkan izin adalah klinik yang memiliki kompetensi. Hal ini karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Persyaratan izin klinik utama di Kab Bandung :
- SIP seluruh tenaga keesehatan dengan minimal 2 dokter spesialis, 1 perawat dan 1 apoteker
- MoU Limbah Medis dan B3
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- foto KTP dsn NPWP pemilik klinik
- Scan/foto Sertifikat tanah lokasi klinik
- Scan/foto IMB
- Izin Tata Ruang
- Izin lingkungan berupa SPPL untuk klinik utama rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Rekomendasi sarana klinik oleh Dinkes atau Puskesmas
Seluruh dokumen persyaratan ini harus dipenuhi oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik dan harus dipenuhi oleh klinik sebelum buka secara resmi. Memang tidak mudah untuk mengurus seluruh dokumen itu dan memerlukan waktu, energi dan konsentrasi yang tinggi.
Anda sebaiknya menunjuk perusahaan penyedia jasa atau lebih dikenal dengan Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Kab Bandung yang memang sudah berpengalaman di bidang perizinan klinik. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda salurkan ke bidang lain yang lebih bermanfaat.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Kab Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama