Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama Pratama Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama dan klinik Pratama Surabaya yang telah menggunakan KBLI Klinik OSS RBA Terbaru. Hubungi kami di 08112121508
Keberadaan klinik utama dan klinik pratama di masyarakat kota besar seperti Surabaya memang terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan sosial ekonomi dan populasi di Surabaya. Klinik utama maupun klinik pratama yang proper diharapkan mampu memberikan solusi berbagai permasalahan kesehatan dan tubuh masyarakat secara tepat dan cepat tanggap.
Perbedaan Klinik Pratama dan Utama yaitu :
- Klinik utama diperbolehkan memiliki dokter spesialis, fasilitas Unit Gawat Darurat dan kamar rawat inap
- Pada klinik utama juga fasilitas penunjang medis yang lebih kompleks dan lebih lengkap karena fasilitas pelayanan spesialistik di klinik utama ini
- Sedangkan klinik pratama adalah klinik pelayanan medis dasar yang hanya diizinkan praktik dokter umum
Kedua klinik ini selain memiliki fasilitas juga memiliki kode KBLI yang sama pada sistem perizinan yang baru OSS RBA yaitu 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Selain itu kewenangan pemberian izin klinik juga berpindah dari pemerintah kabupaten / kota ke pemerintah pusat melalui sistem perizinan berbasis risiko. Sedangkan peran dari pemerintah kota / kabupaten melalui dinas Kesehatan hanya mengeluarkan persetujuan teknis pendirian klinik atas rekomendasi persetujuan pendirian klinik pratama maupun klinik utama.
Persetujuan teknis ini adalah hasil analisa menyeluruh mengenai sarana dan prasarana klinik serta pemeriksaan dokumen administrasi persyaratan perizinan klinik yang telah ditentukan. Setelah mendapatkan persetujuan baru bisa mengajukan izin klinik secara resmi dan sah.
Kelebihan nya adalah persyaratan untuk mendapatkan izin klinik baik itu klinik utama maupun klinik Pratama menjasdi seragam di seluruh Indonesia. Tidak ada lagi perbedaan persyaratan di beberapa kota di Indonesia. Sehingga pengusaha klinik bisa dengan mudah mengembangkan bisnis klinik nya di seluruh kota di Indonesia tanpa perlu kuatir.
Persyaratan Izin Klinik di Surabaya :
- IMB fungsi klinik atau fasilitas kesehatan
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Persetujuan Teknis Klinik Pratama / Utama Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Denah Ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran dan penamaan ruangan di klinik
- Denah lokasi klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
- PBB dan bukti bayar PBB terbaru
Bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas dan tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni ada baiknya Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa pengurusan izin klinik di Surabaya yang memang berpengalaman di Bidang izin klinik di Surabaya.
Perusahaan jasa ini yang akan membantu Anda melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin klinik. So ! Anda bisa mengalihkan waktu dan energi Anda untuk keperluan yang lainnya yg lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama Pratama Surabaya