Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Resmi

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Resmi yang sudah menggunakan persyaratan izin klinik OSS RBA. Melayani jasa pengurusan izin klinik pratama dan utama.

Anda memang membutuhkan sebuah Biro Jasa untuk mendapatkan izin klinik karena memang izin ini sangat kompleks, memerlukan jalan panjang dan berliku dan memerlukan persetujuan banyak dinas, instansi dan organisasi profesi. Persetujuan berlapis ini karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.

Pemerintah memang tidak mau sembarangan dalam memberikan izin klinik dan sangat ketat hingga tidak ada boleh ada dokumen yang terlewatkan satu pun. Susahnya mendapatkan izin klinik sehingga membutuhkan sebuah Biro Jasa pengurusan izin klinik resmi.

Belum lagi sejak tahun 2021 ada perubahan regulasi yang mengatur izin klinik. Perubahan tersebut antara lain perubahan kode bidang usaha yang semula berkode KBLI 86104 saat ini menjadi kode 86105 Aktifitas Klinik Swasta. Selain itu perubahan lainnya adalah pengalihan kewenangan dari pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem OSS RBA.

Pergantian regulasi yang baru ini tentu saja akan membuat pusing para pengaju dan pemohon izin klinik di saat ini. So ! tentu saja ini akan menghabiskan banyak waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus nya.

Biro Jasa pengurusan izin klinik utama
Biro Jasa pengurusan izin klinik utama
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
  • NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis
  • Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
  • Izin Tata Ruang
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Profil Klinik lengkap dengan jam operasional
  • Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
  • Dokumen penilaian mandiri
  • Persetujuan teknis/rekomendasi pendirian klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik

Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi untuk mendapatkan izin klinik baik klinik pratama maupun klinik utama. Baik itu yang dikelola oleh perusahaan / perorangan Warga Negara Indonesia maupun klinik yang dikelola oleh perusahaan asing (PT PMA ). Cukup banyak dan membingungkan bagi yang belum biasa pengurus izin klinik sebelumnya.

Perbedaan klinik Pratama dan Klinik Utama
  • Klinik utama adalah klinik spesilisasi yang diperbolehkan memiliki dokter spesialis, fasilitas Unit Gawat Darurat dan kamar rawat inap
  • Pada klinik utama juga tenaga kesehatan nya diizinkan lebih banyak dibandingkan klinik pratama
  • Sedangkan klinik Pratama adalah klinik dengan pelayanan kesehatan medis dasar yang hanya diperbolehkan terdapat dokter umum/dokter gigi umum.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik kecantikan
jasa pengurusan izin klinik kecantikan
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
  • Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Resmi, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami