Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Sumedang
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Sumedang yang berkualitas dan terpercaya. Kami juga melayani jasa pengurusan izin klinik utama. Hub 08112121508
Lokasi geografis yang membuat Sumedang menjadi wilayah dengan tingkat perkembangan yang tinggi dari waktu ke waktu. Belum lagi ditambah beberapa perguruan tinggi kenamaan skala nasional berlokasi di Sumedang yang membuat pertumbuhan ekonomi sosial jugsa tumbuh membaik.
Tentu saja perkembangan yang dinamis ini membuat kebutuhan akan sarana kesehatan juga meningkat. Masyarakat butuh fasilitas kesehatan berupa klinik pratama yang diharapkan menjadi solusi permasalahan kesehatan secara cepat dan tepat di tengah tengah masyarakat Sumedang.
Klinik Pratama adalah salah satu jenis pelayanan kesehatan pertama dan sederhana yang memang diperuntukkan untuk memberikan pertolongan pertama pada masyarakat yang bermasalah kesehatannya. Meskipun sederhana, klinik pratama tetap harus memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan sebagai standar pendirian sebuah klinik pratama.
Persyaratan klinik Pratama memang tidak sedikit dan harus mendapatkan persetujuan dari beberapa dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Banyaknya persyaratan ini karena pemerintah ingin memastikan bahwa klinik yang mendapatkan izin adalah klinik yang benar benar terkualifikasi dengan ketat dan memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke klinik pratama.
Pergantian Kewenangan Izin Klinik
Berbicara mengenai izin klinik pratama, Pemerintah sejak tahun 2021 telah meluncurkan sistem perizinan yang baru yang menyempurnakan sistem perizinan yang lama yang dinilai sudah usang. Pada perizinan yang baru ini pemerintah memberikan nama sistem perizinan berbasis risiko atau dikenal sebagai OSS RBA yang juga mengganti kode bidang usaha untuk klinik yang semula 86104 saat ini berkode usaha 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Artinya klinik apapun selama dikelola pihak swasta baik itu badan usaha, perorangan hingga perusahaan asing yang memiliki bisnis di klinik wajib memiliki kode bidang usaha ini.
Pada sistem perizinan yang baru selain mengganti kode bidang usaha (KBLI ), pemerintah juga mengambil kewenangan pemberi izin klinik yang semula berada pada kewenangan pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat dibawah sistem OSS RBA.
Sisi baiknya dengan perubahan kewenangan ini adalah para pengusaha klinik bisa mengembangkan kliniknya di seluruh wilayah di Indonesia tanpa takut terdapat perbedaan persyaratan.
Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021 di Sumedang :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik pratama. Minimal terdapat 2 orang dokter umum, 1 perawat dan 1 apoteker
- NIB dan Sertifikat Standar
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- MoU Limbah medis dan B3
- Izin Lingkungan berupa SPPL
- Izin Tata Ruang
- Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- IMB lokasi klinik minimal berupa Rumah Toko (RUKO)
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Persetujuan Puskesmas / Dinas kesehatan sesuai domisili klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Untuk mendapatkan seluruh dokumen persyaratan tersebut memang membutuhkan waktu, energi yang tidak sedikit. Hal yang sulit bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula. Sebaiknya memang Anda menunjuk Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Sumedang yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik di Sumedang. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi yang bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting. Selain itu Biro Jasa juga biasanya sudah paham lingkungan dan jalur untuk melengkapi seluruh persyaratan izin klinik pratama itu.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Sumedang , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama