Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Sumedang
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Sumedang dan sekitarnya yang terpercaya dan berpengalaman. Melayani jasa pengurusan izin klinik pratama dan utama
Kabupaten Sumedang sedang mengalami tren perkembangan yang cukup signifikan hari demi hari. Masyarakat yang heterogen dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup menggembirakan ikut mendongkrak pertumbuhan berbagai lini sektor ekonomi dan pembangunan dengan kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung ini.
Salah satu lini bisnis yang berkembang adalah bisnis di bidang kesehatan yaitu peluang bisnis di pendirian klinik kecantikan. Kenapa klinik kecantikan ? Ya klinik kecantikan memang sedang terus dibutuhkan saat ini karena masyarakat terus membutuhkan klinik untuk perawatan dan penampilan. Masyarakat enggan pergi ke pusat perawatan lain yang bukan sebuah klinik karena tidak terjamin keselamatan dan keamanan setelah perawatan.
Memang diakui bahwa klinik adalah fasilitas kesehatan yang diawasi ketat oleh Pemerintah Indonesia izin nya karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Banyak dokumen persetujuan yang harus didapatkan baik dari dinas, instansi yang berwenang hingga organisasi profesi.

Apalagi semenjak tahun 2020, pemerintah mengeluarkan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA yang menyeragamkan seluruh persyaratan izin klinik kecantikan secara nasional. Hal ini tentu saja membingungkan sekaligus memudahkan pengusaha klinik. Memudahkan karena pengusaha klinik saat ini bisa mengembangkan bisnisnya secara masif di tingkat nasional dan pada sisi lain membingungkan karena masih banyak pihak yang belum terbiasa dengan regulasi terbaru ini.
Persyaratan izin klinik kecantikan terbaru :
- foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- SIP seluruh tenaga yang berkerja di klinik. Minimal 2 dokter, 1 perawat dan 1 apoteker
- MoU Limbah Medis dan B3
- Denah klinik dan denah lokasi klinik
- Izin lingkungan berupa SPPL
- Izin Tata Ruang sesuai zona peruntukkan klinik
- Scan/copy Sertifikat Tanah
- Foto IMB
- Dokumen penilaian mandiri

Semua dokumen ini harus dipenuhi tanpa terkecuali dan tidak boleh ada yang terlewatkan satu dokumen pun sebelum membuka klinik secara resmi dan legal. Anda memang bisa mengurus sendiri seluruh dokumen namun memang harus mempersiapkan waktu, energi dan konsentrasi yang cukup besar. Belum lagi bila terjadi revisi dokumen maka energi dan waktu yang Anda harus persiapkan harus lebih besar
Langkah bijak Adalah Anda menunjuk Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Sumedang yang memang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin klinik kecantikan. Pengalihan tugas ini juga akan menghemat banysak waktu dan energi di Tengah keterbatasan waktu Anda sebagai pengusaha. Sehingga Anda bisa mengurus hal lain yang lebih penting untuk persiapan pendirian klinik kecantikan.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.


Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik kecantikan di Sumedang , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama