Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Semarang
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Semarang yang berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan hubungi 08112121508
Pentingnya kehadiran Biro Jasa dalam membantu Anda mendapatkan izin klinik Kecantikan yang baru adalah rumit dan panjangdan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendirikan klinik Kecantikan yang berizin. Ketatnya pemberian izin ini karena klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Kerumitan ini semakin bertambah karena izin klinik Kecantikan saat ini bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten Semarang melainkan kewenangan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan kewenangan diberlakukan sejak tahun 2021 seiring dengan perubahan kode KBLI Klinik dari 86104 menjadi 86105 Aktivitas Klinik Swasta.
Peran Dinas Kesehatan Kota Semarang dalam hal ini melalui Puskesmas sesuai domisiili klinik adalah mengeluarkan rekomendasi pendirian klinik. Rekomendasi ini adalah salah satu syarat utama dalam mendapatkan izin klinik di Kota Semarang.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA Semarang Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Seluruh persyaratan ini baik yang berupa dokumen persyaratan maupun persyaratan sarana dan prasarana klinik harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal. Banyaknya daftar persyaratan ini akan membuat Anda pusing dan menghabiskan maktu serta energi yang besar bila ingin melengkapi itu semua sendirian. Belum lagi bila Anda memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Berpengalaman
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Semarang yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik kecantikan baru milik Anda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Solusi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Semarang Hubungi 08112121508