Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya yang telah menggunakan KBLI Klinik gigi OSS RBA Terpercaya berpengalaman hubungi 08112121508
Kesadaran masyarakat Surabaya akan kesehatan gigi dan mulut semakin berkembang hari demi hari. Kesadaran ini juga tidak terlepas dari informasi yang terbuka pada era modern seperti saat ini.
So ! kebutuhan klinik gigi yang memadai dan dilengkapi dengan fasilitas medis yang lengkap dengan harga yang kompetitif juga meningkat di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Surabaya. Hal ini tentu saja menjadi peluang bisnis yang menggiurkan bagi pengusaha lokal maupun pengusaha nasional untuk buka klinik gigi di Surabaya.
Nah untuk mendirikan sebuah klinik gigi diperlukan izin klinik yang resmi dan sah agar klinik bisa beroperasi secara resmi dan legal yang tentu saja tidak mudah untuk mendapatkan izin klinik gigi secara benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Jalan terjal , Panjang dan berliku harus Anda tempuh untuk mendapatkan izin klinik karena klinik memerlukan persetujuan banyak pihak, dinas hingga organisasi profesi.
Banyaknya persyaratan ini karena klinik gigi bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga perlu pengawasan yang ketat dari berbagai sisi. Baik itu secara kelengkapan dokumen administrasi hingga kelayakan sarana dan prasarana klinik.
Apalagi ditambah saat ini sistem Perizinan telah mengalami perubahan dan izin klinik bukan lagi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya melainkan dikeluarkan oleh sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Pada sistem yang baru ini klinik gigi termasuk dałam golongan KBLI 86105 Aktivitas Klinik Szasta, baik itu klinik gigi pratama maupun klinik gigi utama.

Persyaratan Izin Klinik Gigi Surabaya :
- IMB fungsi klinik
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Denah Ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran dan penamaan ruangan di dalam klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan

Bukan langkah mudah untuk mendapatkan izin klinik kecantikan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan izin klinik miliknya di Surabaya. Untuk melengkapi seluruh Dokumen persyaratan tersebut memang memerlukan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal ini tentu saja sulit bagi Anda yang sibuk dengan bisnis milik Anda.
So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik gigi baik itu klinik gigi pratama maupun klinik gigi utama di Surabaya. Perusahaan jasa ini akan membantu melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk izin klinik kecantikan. Nsmun carilah perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik gigi dan paham dengan regulasi terbaru untuk klinik.
Perusahaan jasa yang berpengalaman ini akan mempermudah Anda dalam melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan carilah yang memiliki kantor operasional di Surabaya. Dengan demikian hal ini akan mempermudah gerak dan mondar mandir ke Dinas, instansi pemerintah hingga organisasi profesi.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 sebagai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya