Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Sumedang
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Sumedang yang Terpercaya. Melayani jasa pengurusan izin klinik kecantikan, klinik gigi dan klinik rawat inap. Hub 08112121508
Kabupaten yang berbatasan langsung dengan kabupaten Bandung ini memang unik dan terkenal dengan penghasil tahu terbaik di Jawa Barat dan Indonesia Sumedang bertumbuh dan Berkembang sangat baik dan mengagumkan. Masyarakat yang tumbuh pesat inilah yang secara sejajar membutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang Mumpuni dan hadir ditengah tengah masyarakat.
Salah satu pusat pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Sumedang adalah kehadiran klinik. Baik itu klinik pratama, klinik utama hingga klinik rawat inap. Sehingga ketika terjadi gangguan kesehatan, masyarakat tidak perlu repot dan sibuk lagi mencari klinik.
Sebagai langkah bentuk dukungan kepada pengusaha klinik untuk membuka klinik di seluruh Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia sejak Tahun 2021 telah mengubah kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah Kota / Kabupaten menjadi berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.
Diharapkan dengan perubahan ini terdapat keseragaman persyaratan izin klinik di seluruh Indonesia dan tidak terkecuali di Kabupaten Sumedang. Sehingga pengusaha bisa dengan mudah untuk mengembangkan bisnisnya tanpa terbentur perbedaan persyaratan di suatu daerah.
Sayangnya, izin klinik tetaplah izin klinik yang termasuk dalam golongan izin yang rumit karena izin ini memerlukan banyak sekali persyaratan dan dokumen persetujuan yang harus dilengkapi oleh pemilik klinik. Tidak jarang pula pengusaha klinik malas untuk mengurus seluruh dokumen persyaratan tersebut dan tidak melakukan pengurusan izin klinik.
Memang yang terbaik adalah menunjuk Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Sumedang yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik di Jawa Barat dan di Indonesia dengan pengalaman di berbagai bentuk izin klinik. Penunjukkan ini untuk menghemat waktu dan energi Anda untuk mengurus izin klinik milik Anda.
Persyaratan Izin Klinik di Sumedang :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan B3
- foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Izin Tata Ruang sesuai zona peruntukkan klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- Surat sewa minimal 5 tahun untuk lokadi klinik yang bukan milik sendiri
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Sumedang , Hubungi kami segera di WA 08112121508 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama