Biro Jasa izin klinik yang bisa memberikan pelayanan terpadu dan sudah berpengalaman ya kami jawaban yang tepat. Paket pelayanan Jasa Pengurusan izin klinik terpercaya dan dapat diandalkan.

Sebagai Biro Jasa Izin Klinik kami tentunya memiliki berbagai macam jenis pelayanan antara lain :

Jasa pengurusan izin klinik pratama, yaitu pelayanan yang kami berikan untuk pengurusan klinik pratama yang merupakan klinik pelayanan kesehatan yang tidak dilengkapi dengan fasilitas rawat inap

Jasa Pengurusan Izin Kllinik Utama, klinik tipe ini merupakan pelayanan kesehatan terpadu dan lengkap dan dilengkapi dengan fasilitas rawat inap. untuk klinik jenis ini adalah type pelayanan perizinan yang kami berikan untuk pengurusan izin klinik utama secara lengkap terpadu dan sampai tuntas.

biro jasa izin klinik
biro jasa izin klinik
Perbedaan klinik pratama dan klinik Utama
  • Klinik Pratama, adalah jenis pelayanan kesehatan yang dikelola oleh pihak swasta maupun pemerintah yang sederhana dan tidak dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dan fasilitas pendukung kesehatan yang lainnya seperti ambulan dan laboratorium dan pemeriksaan rontgent
  • Klinik Utama, merupakan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang sifatnya lebih kompleks dengan fasilitas medis seperti ruang rawat inap, pemeriksaan x-ray dan laboratorium medis lainnya, serta ada pelayanan dokter spesialis di klinik utama

Membicarakan izin klinik, kita sedang membicara sebuah perizinan yang kompleks karena persyaratan yang berjibun dan wajib dilengkapi oleh pemilik klinik, baik utama maupun klinik pratama

Adapun persyaratan umum izin klinik antara lain :
  1. Surat Izin Praktik Dokter dan Surat Izin Praktik Apoteker
  2. Memiliki IMB Fungsi Klinik
  3. Menyertakan Surat rekomendasi dari puskesmas dan izin dari Dinas kesehatan setempat
  4. Izin Lingkungan berupa SPPL maupun UKL UPL
  5. Mempunyai NIB dan Izin Usaha KBLI klinik
  6. Akta perusahaan dan SK KemenkumHAM atau foto KTP dan NPWP pemilik klinik

Kami sebagai biro jasa izin klinik telah berpengalaman lebih dari 2 tahun mengurus izin klinik secara lengkap dan terpadu. Jasa yang kami tawarkan jasa lengkap dan satu paket dengan pengerjaan estimasi 120 hari kerja. Apabila Anda memulai dari nol dan periode pengerjaan akan lama. Berbeda bila anda sudah memiliki sebagian dokumen maka semakin cepat bila Anda sudah memiliki dokumen yang kami telah sebutkan diatas

Biaya Pengurusan Izin Klinik

Banyak yang bertanya berapa biaya pengurusan izin klinik? Kami dari biro jasa izin klinik akan memberikan biaya yang kompetitif. Pertimbangan dokumen perizinan dan kelengkapan persyaratan yang dimiliki oleh klien

Apabila dokumen yang Anda miliki tidak ada sama sekali, maka untuk klinik pratama biaya jasa izin klinik pratama sebesar Rp 30juta dan untuk klinik utama sebesar Rp 80juta. Biaya yang kami sebutkan ini kondisional dan bisa dinegosiasi sesuai dengan permintaan dan perbincangan langsung dengan tim analis konsultan kami.

Hubungi kami segera di WA 0081285115811 dan alamat email yang tertera di website ini disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami