Biro Jasa Izin Klinik Samirindu

Biro Jasa Izin Klinik Samirindu. Persyaratan dokumen izin klinik Dinas Penanaman Model dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Bandung Samirindu.

Memang mengurus izin klinik tidak semudah yang dibayangkan oleh para pemilik klinik. Banyak persyaratan dan dokumen persetujuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik klinik. Belum lagi saat ini, kewenangan izin klinik sudan berpindah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.

Persyaratan izin klinik pun berubah dan saat ini seluruh persyaratan izin klinik berlaku nasional. Sisi baik dari penyeragaman persyaratan izin klinik ini adalah pengusaha klinik bisa mengembangkan klinik di seluruh wilayah di Indonesia.

Sebagai Biro Jasa Izin Klinik Samirindu kami akan membantu Anda mendapatkan izin klinik di Kabupaten Bandung. Samirindu adalah aplikasi yang digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu atau DPMPTSP yang berfungsi untuk mengawal izin klinik di kabupaten bandung

Persyaratan Izin Klinik di Kabupatan Bandung antara lain :

  • Surat Izin Praktik Dokter, Perawat dan Apoteker
  • Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
  • Izin Lingkungan SPPL untuk klinik Rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik Rawat inap
  • Sudah mengantongi Izin Tata Ruang
  • MoU Limbah Medis

Biro Jasa Izin Klinik Samirindu siap membantu Anda dalam mengurus semua persyaratan untuk mendapatkan izin klinik. Baik itu klinik pratama ataupun klinik utama.

Mengapa perlu biro jasa ? Karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemilik klinik sehingga apabila diurus sendiri maka akan memerlukan waktu dan energi yang cukup besar.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Kami telah menangani banyak izin klinik di seluruh Indonesia

Untuk konsultasi dengan Biro Jasa Izin Klinik Samirindu, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami