Biro Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA di Kota Surabaya
Biro Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA di Kota Surabaya yang berpengalaman dan Terpercaya dan sudah menggunakan KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hub 08112121508
Kehadiran klinik pratama di tengah tengah masyarakat memang bertumbuh seiring dengan pertumbuhan sati masyarakat, seperti yang terjadi di Kota Surabaya. Kota ini membutuhkan klinik pratama hadir di tengah tengah masyarakat untuk memberikan pertolongan kesehatan pertama pada gangguan kesehatan masyarakat tersebut sebagaimana fungsi dari klinik pratama.
Hal ini tentu saja menjadikan klinik pratama adalah sebuah peluang bisnis Jangka panjang mengingat kesehatan adalah kebutuhan dasar tiap manusia. Banyak pelaku usaha baik itu pelaku usaha yang berpengalaman di bidang klinik maupun pelaku usaha yang tidak memiliki pengalaman di bidang kesehatan berminat untuk mendirikan sebuah klinik pratama di Kota Surabaya. Pelaku usaha berlomba lomba dengan memberikan pelayanan yang terbaik pada klinik pratama miliknya.
Klinik Pratama Adalah
Klinik dengan fasilitas kesehatan medis dasar yang dikerjakan dan memiliki dokter umum maupun dokter gigi umum dalam operasional nya. Tujuan klinik pratama adalah memberikan pertolongan pertama pada gangguan kesehatan yang dialami masyarakat.
Meskipun bersifat penanganan kesehatan medis dasar namun klinik pratama tetap harus mengikuti standar klinik pada umumnya yang begitu ketat dan harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sulitnya Mendapatkan Izin Klinik Pratama
Mengingat klinik pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia, maka untuk mendapatkan izin operasional klinik bukanlah perkara yang mudah dan sederhana. Banyak dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik klinik maupun persyaratan sarana prasarana klinik karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga begitu banyak persyaratan yang wajib dipenuhi.
Perubahan Kewenangan Izin Klinik
Keruwetan dalam mengurus izin klinik tidak sampai disitu saja karena saat ini telah terjadi perubahan kewenangan pemberi izin klinik dari pemerintah kota Surabaya kepada sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan ini tentu saja membawa dampak pada perubahan atau penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan izin klinik pratama di Kota Surabaya.
Sedangkan peran dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan hanya mengeluarkan persetujuan pendirian klinik pratama dan klinik utama yang diberikan setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan sarana prasarana klinik. Dokumen ini bukan izin klinik dan berlaku selama 6 bulan namun merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik.
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya Terdekat
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami di 08112121508 untuk Biro Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA di Kota Surabaya melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Surabaya.