kami adalah Biro Jasa Izin Klinik pratama di Bandung hub 081285115811 terpercaya dan berpengalaman . Sesuai regulasi terbaru 2021. Kami akan mengurus izin klinik Anda hingga tuntas

Kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialisasi menangani izin klinik di Bandung. Izin klinik adalah izin yang kompleks dan harus , wajib memenuhi syarat dan prasyarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Penjelasan singkat mengenai klinik Pratama dan Klinik Utama

Klinik Pratama adalah klinik yang memberikan pelayanan kesehatan yang dikelola oleh pihak swasta yang memberikan pelayanan kesehatan sederhana. Pada klinik pratama tidak dilengkapi pelayanan dokter spesialis dan ruang rawat inap. Yang termasuk di dalam Klinik Pratama adalah klinik gigi dan klinik kecantikan.

Sedangkan Klinik Utama adalah pelayanan kesehatan yang dikelola oleh pihak swasta yang memiliki fasilitas lebih kompleks daripada klinik pratama. Salah satu perbedaan mencolok adalah klinik utama dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dan adanya praktik dokter spesialis

biro jasa izin klinik di bandung
biro jasa izin klinik pratama di bandung
Persyaratan Izin Klinik Pratama
  • Mempunyai Surat Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi minimal 2 orang
  • Dilengkapi dengan Surat Izin Praktik Apoteker
  • Izin Lingkungan berupa SPPL
  • NIB
  • IMB fungsi klinik
  • Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha perorangan maupun Badan Usaha / Perusahaan
  • Profil klinik yang lengkap
  • Mempunyai Surat Rekomendasi dari Puskesmas
  • Dilengkapi dengan Izin Tata Ruang
  • sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi / SLF
  • Untuk klinik kecantikan, dokter umum harus dilengkapi dengan sertifikasi kursus kecantikan
Persyaratan Izin Klinik Utama
  • Mempunyai Surat Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi minimal 1 orang dan dokter spesialis
  • Dilengkapi dengan Surat Izin Praktik Apoteker
  • Izin Lingkungan berupa UKL UPL
  • NIB
  • IMB fungsi klinik
  • Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha perorangan maupun Badan Usaha / Perusahaan
  • Profil klinik yang lengkap
  • Mempunyai Surat Rekomendasi dari Puskesmas
  • Dilengkapi dengan Izin Tata Ruang
  • Sudah Mengantongi Sertifikat Laik Fungsi atau SLF

Persyaratan yang kompleks ini tentu saja akan memakan konsentrasi Anda dan memakan waktu Anda dan biaya dalam kepengurusannya. Tenang Saja kami sebagai Jasa Izin Klinik Pratama Terdekat siap melayani untuk warga Bandung dan sekitarnya.

Berapa Lama Proses Pengurusan Izin Klinik ?

Apabila Anda belum memiliki dokumen apapun maka pengerjaan izin klinik pratama maupun klinik utama memerlukan waktu selama 120 hari kerja. Anda tinggal duduk manis di rumah Anda, kami akan mengurus perizinan klinik Anda secara terpadu, lengkap dan dapat diandalkan.

Kenapa memilih Kami sebagai Biro Jasa Izin Klinik di Bandung?
  1. Sudah berpengalaman dalam penanganan izin klinik baik itu klinik utama, klinik pratama, klinik kecantikan, klinik gigi dan jenis klinik lainnya
  2. Memiliki legalitas yang jelas dan kantor yang jelas yang berlokasi di Bandung, memudahkan bila ingin validasi legalitas kami.
  3. Didukung tim ahli yang berpengalaman dan professional
  4. Memiliki tim operasional yang tanggap dan gerak cepat
  5. Terus online dan buka tidak pernah libur
  6. Staff yang ahli bahasa Inggris dan Mandarin tentunya akan mempermudah komunikasi Anda

Hubungi kamidi WA 081285115811 atau kirim email yang tersedia disini untuk mendapatkan konsultasi Biro Jasa Izin Klinik pratama hub 081285115811 di Bandung

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami