Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan di Surabaya Barat
Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan di Surabaya Barat Berpengalaman dan Terpercaya. Sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hubungi 08112121508
Booming klinik kecantikan belakangan ini memang menjadi tren dan magnet bagi seluruh pelaku usaha di seluruh Indonesia. Baik pelaku usaha yang sudah Berpengalaman di bidang klinik maupun yang pemain baru yang mencoba peruntungan. Tren klinik Kecantikan ini tumbuh pesat karena semakin banyak masyarakat yang datang dan melakukan perawatan di klinik Kecantikan. Berbeda dengan jaman dahulu klinik kecantikan hanya diminati kaum perempuan. Saat ini tidak sedikit juga kaum Adam yang datang dan melakukan perawatan di klinik Kecantikan untuk tampil lebih ganteng dan sehat. So ! jumlah potensi konsumen pun menjadi meningkat tajam bila dibandingkan beberapa tahun silam.
Tunbuh Pesat di Surabaya
Fenomena klinik Kecantikan tumbuh pesat ini juga terjadi di Kota Surabaya. Salah satu kota terbesar di Indonesia ini juga menjadi sentral sasaran berdirinya klinik Kecantikan karena pertumbuhan Kota Surabaya yang terus meningkat tajam dengan pertumbuhan ekonomi yang jumbo. So ! sekalipun sudah banyak klinik Kecantikan di Kota Surabaya, namun peluang untuk mendirikan klinik Kecantikan tetap sangat besar. Tentunya harus menghadirkan keunikan tersendiri dalam pelayanan klinik kecantikan tersebut.
Wajib Sudah Mengantongi Izin
Seluruh klinik Kecantikan yang berdiri dan beroperasi di Kota Surabaya wajib sudah melengkapi diri dengan izin operasional klinik. Klinik yang tidak memiliki izin akan ditutup dan disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya. Nah untuk mendapatkan izin klinik Kecantikan di Surabaya diperlukan perjuangan dan jalan panjang berliku karena perlu persetujuan yang berlapis dan dari berbagai dinas.
Kewenangan OSS RBA
Sejak tahun 2021, kewenangan pemberi izin klinik bukan lagi di tangan Pemkot Surabaya dan sudah dialihkan ke OSS RBA. Nama izin klinik pun berubah menjadi Sertifikat Standar dengan kode bidang usaha 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Perubahan ini juga diiringi dengan perubahan dan penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan izin klinik yang membingungkan pemohon izin klinik.
Pemkot Memberikan Persetujuan Pendirian Klinik
Setelah izin klinik diambil alih oleh OSS RBA, saat ini peran Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya adalah memberikan persetujuan pendirian klinik. Tugas pemerintah Kota Surabaya saat ini hanya mengeluarkan Persetujuan Pendirian Klinik Pratama dan Klinik Utama. Persetujuan ini dikeluarkan setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan sarana prasarana dan Dokumen persyaratan izin klinik. Dokumen ini bukan izin klinik namun merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik.
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya :
- IMB fungsi klinik / Pelayanan kesehatan
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3 dan MoU Limbah Medis Cair untuk Klinik Gigi
- Persetujuan Teknis Klinik Pratama / Utama Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Denah Ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran ruangan dan penamaan ruangan klinik
- Memiliki ruang menyusui dan ruang emergensi medis
- Denah lokasi klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Surat domisili klinik yang dikeluarkan oleh kelurahan sesuai domisili klinik
- Profil klinik lengkap dengan visi misi klinik, jam dan hari operasional klinik dan daftar tenaga kerja yang bekerja di klinik
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- PBB dan bukti pembayaran PBB terbaru
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- APAR 1 unit tiap lantai
- Bak Sampah wajib bak Sampah injak tertutup
- Dokumen kalibrasi alat kesehatan yang digunakan di klinik
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
IMB harus IMB Fungsi Klinik
Salah satu hal yang membuat izin klinik di Surabaya rumit adalah kewajiban untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) fungsi klinik / pelayanan kesehatan. Kewajiban ini berlaku untuk bangunan yang akan dijadikan klinik baik itu yang berstatus sewa maupun milik sendiri. Izin Klinik tidak akan dikeluarkan apabila IMB nya belum berfungsi klinik / pelayanan kesehatan dań harus diubah dahulu menjadi IMB Klinik / Pelayanan kesehatan.
Pengurusan IMB baru atau perubahan fungsi IMB lama ini sangat rumit dan memerlukan prosedur dan proses yang besar. Anda diwajibkan untuk menggambar ulang dan memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan IMB Klinik ini. Pada tahap ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya yang berwenang menyetujui dan mengeluarkan IMB ini.
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Surabaya Barat
So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik ini yang sudah mengerti alur dan jalur izin klinik serta paham dengan regulasi terbaru izin klinik yaitu OSS RBA. Penunjukkan ini akan memperingan tugsas Anda dan Anda bisa mengalihkan waktu, energi dan konsentrasi untuk hal lain yang lebih penting terkait pembukaan klinik baru milik Anda
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan di Surabaya Barat 08112121508