Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan di Kab Bandung – 08112121508

Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan di Kab Bandung yang berpengalaman dan Bekerja Professional. Hub 08112121508 untuk konsultasi

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pengurusan izin klinik kecantikan, kami sanggup memberikan solusi tepat guna untuk pengurusan izin klinik kecantikan di kab bandung.

Memang di satu sisi Anda bisa melakukan pengurusan sendiri izin klinik kecantikan milik Anda. Namun tentu saja Anda harus menyiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit mengingat izin klinik adalah izin yang kompleks dan memerlukan persetujuan banyak dinas dan instansi di pemerintahan.

Sebaiknya Anda menyerahkan urusan izin klinik Anda ke Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan di Kab Bandung yang memang sudah berpengalaman dan fokus mengurus izin klinik kecantikan. Biasanya perusahaan penyedia jasa sudah diupdate dengan regulasi terbaru. Hal ini akan menghemat waktu dan energi Anda.

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, biro jasa yang berpengalaman sebagai Biro Jasa Kab Bandung, Bandung Raya hingga Cimahi

Mengenal jenis jenis klinik
  • Klinik Pratama : Adalah jenis klinik yang dikelola swasta maupun pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan sederhana bagi masyarakat di tingkat terkecil. Ciri khas dari klinik pratama adalah tidak dilengkapi dengan praktik dokter spesialis dan tidak ada fasilitas rawat inap, yang termasuk dalam golongan klinik pratama adalah klinik kecantikan dan klinik gigi
  • Klinik Utama : Merupakan jenis pelayanan kesehatan yang lebih kompleks , lengkap dan biasanya buka 24 jam. Tipikal jenis klinik ini adalah sudah dilengkapi dengan praktik dokter spesialis, fasilitas laboratorium dan fasilitas rawat inap.
Syarat izin klinik :
  1. Memiliki Surat Izin Praktik dokter (SIP) dan sertifikat keahlian di bidang estetika bila untuk klinik kecantikan
  2. Dilengkapi Surat Izin Praktik Apoteker
  3. NIB
  4. Izin Usaha
  5. IMB Fungsi Klinik
  6. Izin Lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  7. Izin Tata Ruang
  8. Persetujuan tetangga kiri kanan yang diketahui Kelurahan dan kecamatan
  9. Profil klinik
  10. Bagan struktur organisasi klinik
  11. Denah Layout klinik
  12. FC KTP dan NPWP Penanggungjawab
  13. Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM nya
  14. Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
  15. Persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan sesuai domisili klinik

Semua persyaratan ini wajib dipenuhi oleh pemilik usaha klinik tanpa terkecuali. Tentu saja hal ini akan menguras pikiran , waktu dan biaya yang tidak sedikit dan bisa membuat kepala pening bila baru pertama kali hendak mengurus izin klinik.

jasa pengurusan izin klinik di bandung
jasa pengurusan izin klinik di bandung
Kami Solusinya

Ya kami adalah solusi yang tepat sebagai jasa pengurusan izin klinik di bandung untuk Anda untuk membantu mempersiapkan syarat izin klinik yang hendak melakukan pengurusan izin klinik. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai konsultan Izin klinik terpercaya
  • Berpengalaman di bidang jasa pengurusan klinik di bandung baik klinik pratama maupun klinik utama
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di seluruh Indonesia

Butuh Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan di Kab Bandung  Hubungi kami segera di WA 081285115811/08112121508 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami