Biro Jasa Izin Klinik di Karawang yang Terpercaya dan Berpengalaman
Biro Jasa Izin Klinik di Karawang yang Terpercaya dan Berpengalaman, Membantu mengurus izin klinik utama dan klinik pratama. Hubungi kami di 08112121508
Sebagai perusahaan jasa yang siap membantu Anda dalam mendapatkan izin klinik kami telah membantu banyak izin klinik di beberapa kota besar di Indonesia. Mulai dari klinik pratama, klinik kecantikan, klinik gigi hingga klinik utama bakan kami juga bunya cukup pengalaman dalam pengurusan izin klinik rawat inap dan izin klinik milik perusahaan asing.

Mendapatkan izin klinik memang bukanlah perkara yang mudah dan cepat, apalagi klinik dikenal sebagai izin yang detail dan tidak boleh ada perbedaan satu kata pun pada penulisan seluruh Dokumen nya. Izin klinik juga harus mendapatkan persetujuan yang berlapis dari dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi.

Jalan panjang memang untuk mendapatkan izin klinik dan memakan waktu pengerjaan yang tidak sedikit. So ! bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas tentu saja akan sulit untuk mengurus seluruh Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin klinik. Belum lagi saat ini regulasi Mengenai izin klinik juga telah mengalami perubahan besar semenjak tahun 2021 dengan dikeluarkan nya Permenkes 14 Tahun 2021 tentang izin operasional klinik yang saat ini izin klinik dikeluarkan oleh OSS RBA
Solusinya adalah Anda menunjuk perusahaan Biro Jasa Izin Klinik di Karawang yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik di Karawang. Perusahaan ini akan membantu Anda mendapatkan izin klinik dan Anda tidak perlu dipusingkan lagi dengan pengurupan weluruh Dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Persyaratan izin klinik di Karawang :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah medis dan B3 non medis
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang Karawang
- İzin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan IMB minimal berstatus IMB Ruko
- Scan / Foto Sertifikat Tanah
- Denah Ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Persetujuan teknis dinas kesehatan Karawang
- File NIB dan Sertifikat Standar KBLI 86105

Seluruh Dokumen persyaratan tersebut harus dilengkapi dan tidak boleh ada yang terlewat sedikit pun dan seluruh Dokumen harus seragam sejak dari awal hingga akhir. Keseragaman ini diperlukan agar klinik tidak mengalami penolakan oleh sistem Perizinan karena dianggap dua klinik yang berbeda. Keunikan keunikan di klinik inilah yang membuat izin klinik begitu berat untuk didapatkan
Hubungi kami segera di WA 08112121508 sebagai Biro Jasa Izin Klinik di Karawang. Kami siap membantu Anda