Beberapa Informasi Mengenai Biaya Bikin PIRT
Beberapa Informasi Mengenai Biaya Bikin PIRT yang terbaru tahun 2023 proses cepat 1 hari selesai dan syarat mudah KTP dan NPWP saja hub 08112121508
Bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnis makanan dan minuman rumahan pasti sudah tidak asing dengan PIRT. PIRT sendiri merupakan sebuah sertifikasi izin usaha. Biasanya, sertifikasi ini diberikan oleh bupati atau wali kota sebagai jaminan bahwa produk makanan atau minuman tersebut telah memenuhi syarat dan standar.
Sama seperti sertifikasi izin resmi lainnya, PIRT ini memiliki masa berlaku, yaitu 5 tahun sejak izin pertama kali diterbitkan. Setelahnya, pemilik usaha bisa melakukan pembaruan izin dengan mengevaluasi kembali apakah produk bisnis yang dihasilkan masih sesuai dengan ketentuan atau sudah tidak. Nah, tentu saja ada biaya bikin PIRT yang harus dikeluarkan.
Untuk mengajukan sertifikasi PIRT ini bisa dilakukan secara mandiri atau melalui jasa pengurusan PIRT. Tentunya akan ada kelebihan dan kekurangan yang terasa antara ke duanya. Namun, jika ingin melakukannya sendiri, maka harus tau dulu alur atau cara melakukan pengurusannya. Berikut ulasan singkatnya.
Alur atau Cara Mengurus PIRT
Melengkapi Berkas-Berkas
Sebelum mengajukan sertifikasi PIRT, Anda harus sudah tau berkas apa saja yang harus dilampirkan. Di mana memang ada setidaknya belasan berkas yang harus disiapkan. Mulai dari formulir perusahaan, yang formulirnya sudah disediakan oleh website resmi.
Kemudian harus melampirkan KTP, foto berukuran 4×6, dan surat keterangan domisili. Tidak lupa juga berbagai keperluan mengenai perusahaan. Seperti SIUP, foto tampak depan, denah lokasi bangunan, surat keterangan domisili usaha apabila berbeda dengan alamat KTP, data produksi makanan atau minuman, dan masih banyak yang lainnya.
Mengajukan Permohonan
Apabila semua berkas sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan. Permohonan ini ditunjukkan untuk bupati atau wali kota setempat melalui dinas kesehatan.
Pengajuan Izin Diterima dan Adanya Proses Evaluasi
Setelah mengajukan permohonan tersebut, berkas akan diterima oleh Dinas Kesehatan. Nantinya, akan ada proses evaluasi yang harus dilakukan. Proses evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua produk bisnis yang dimiliku sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Sebenarnya adanya proses evaluasi ini tidak mempengaruhi besarnya biaya bikin PIRT. Proses evaluasi sendiri biasanya dilakukan secara administratif atau bisa dikatakan berdasarkan berkas-berkas yang sudah diserahkan sebelumnya. Oleh sebab itu, pastikan semua berkas sudah dilengkapi dengan baik.
Dinas Kesehatan Setempat Mengajukan Rekomendasi
Jika memang semuanya sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka pihak Dinas Kesehatan akan mengajukannya sebagai rekomendasi yang nantinya akan diperiksa ulang.
Penerbitan PIRT
Jika memang tidak ditemukan kendala apa pun pada saat pemeriksaan ulang, maka Bupati atau Wali kota akan menerbitkan PIRT yang sudah diajukan dan para pelaku usaha bisa menerimanya langsung dari Dinas Kesehatan.
Biaya Membuat PIRT
Sebenarnya biaya untuk membuat PIRT sendiri adalah gratis. Meskipun demikian, para pemilik usaha biasanya harus mengeluarkan biaya untuk keperluan uji sampel bahan baku, atau untuk melengkapi berbagai berkas yang diperlukan. Di sini, sudah pasti biaya ujinya pun beragam antar pemilik usaha. Jadi memang tidak ada patokan tertentu berapa biaya yang harus dikeluarkan.
Oleh sebab itu, pasti tidak akan ditemukan berapa biaya yang jelas untuk mengurus PIRT. Kecuali memang jika Anda menggunakan jasa pengurusannya. Biasanya, jasa pengurusan PIRT mematok biaya sekitar Rp. 2.000.000 untuk proses instan 1 Hari selesai.
Demikianlah Beberapa Informasi Mengenai Biaya Bikin PIRT yang perlu diketahui. Hubungi kami di 08112121508 untuk PIRT Proses cepat 1 hari selesai dan syarat mudah hanya foto KTP dan NPWP saja
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
- Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik dan Perizinan di Indonesia
- Mengantongi sertifikat ISO 9001
- Buka 24 jam tanpa libur
- Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
- Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat
Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pengurusan PIRT