Pusat Layanan NIB Jasa Outsourcing

Pusat Layanan NIB Jasa Outsourcing syarat mudah proses kilat dan sudah menggunakan NIB OSS RBA. Solusi Pembuatan NIB Jasa Outsourcing 08112121508

NIB Jasa Outsourcing: Kunci Legitimasi Bisnis Penyedia Tenaga Kerja di Indonesia

Bisnis penyedia jasa tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing merupakan sektor krusial yang mendukung fleksibilitas dan efisiensi operasional banyak perusahaan di Indonesia.

Namun, untuk beroperasi secara legal, profesional, dan terpercaya, setiap perusahaan outsourcing wajib mengantongi perizinan yang sah, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi fondasi utamanya.

Rekomendasi Jasa Membuat NIB OSS RBA Terdekat
Rekomendasi Jasa Membuat NIB OSS RBA Terdekat

Jasa Outsourcing itu Apa? Mengapa Harus Memiliki NIB?

Perusahaan Jasa Outsourcing (Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh) adalah pihak ketiga (vendor) yang menyediakan dan mengelola tenaga kerja terampil untuk ditempatkan pada perusahaan pengguna jasa (klien) guna melakukan pekerjaan tertentu. Dalam praktik outsourcing yang legal, terdapat tiga pihak:

  1. Perusahaan Pengguna Jasa (Klien):Perusahaan yang membutuhkan dan menggunakan tenaga kerja.
  2. Perusahaan Outsourcing (Vendor):Perusahaan yang terikat kontrak kerja dengan pekerja dan perusahaan klien.
  3. Karyawan Outsourcing:Pekerja yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan Outsourcing.

Di Indonesia, regulasi outsourcing diatur terutama dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Pekerjaan yang dialihdayakan umumnya adalah pekerjaan penunjang (non-inti) yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama atau inti bisnis perusahaan klien. Contohnya customer service, driver, cleaning service, atau pekerjaan back office non-inti.

Dokumen Perizinan Dasar

Perusahaan outsourcing wajib memiliki Nomor induk Berusaha (NIB) karena ini adalah persyaratan dasar dan wajib untuk setiap jenis usaha yang beroperasi secara legal di Indonesia. NIB bagi perusahaan outsourcing memiliki fungsi ganda sebagai identitas legalitas umum, dan sebagai pintu gerbang untuk mendapatkan izin operasional khusus.

NIB adalah identitas resmi dan bukti pendaftaran yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tanpa NIB, perusahaan dianggap ilegal. NIB sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Hak Akses Kepabeanan (jika perusahaan menggunakannya), dan pengganti Surat Keterangan Domisili.

contoh NIB NON UMK
contoh NIB NON UMK

Gerbang Legalitas untuk Urus Izin Operasional

NIB adalah prasyarat wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mengajukan perizinan selanjutnya. Setelah NIB terbit (dengan risiko tinggi), perusahaan outsourcing wajib memenuhi komitmen khusus.

Yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mendapatkan Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Izin Outsourcing). Komitmen ini meliputi penerapan Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).

Kemudian pendaftaran Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, dan jaminan pemenuhan hak-hak pekerja.

Perusahaan klien besar (korporat) hanya akan bekerja sama dengan vendor outsourcing yang memiliki legalitas lengkap dan NIB yang sah untuk menghindari masalah hukum dan sanksi ketenagakerjaan.

Terintergrasi dengan Jaminan Sosial

NIB mempermudah pendaftaran perusahaan dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) dan kewajiban perpajakan, yang merupakan tanggung jawab vital perusahaan outsourcing terhadap pekerjaanya.

Intinya, NIB adalah fondasi legalitas. Bagi jasa outsourcing yang merupakan bidang usaha berisiko tinggi dan sangat diatur, memiliki NIB adalah langkah pertama dan paling krusial untuk beroperasi, mendapatkan Izin Usaha khusus, dan menjamin kepastian hukum bagi perusahaan dan para pekerjanya.

Jasa Pengurusan NIB OSS RBA
Jasa Pengurusan NIB OSS RBA

Perizinan Berbasis Risiko: Posisi NIB dalam Outsourcing

Sesuai dengan peraturan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku di Indonesia (seperti yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021). Kegiatan usaha jasa outsourcing (dengan Kode KBLI 78300 – Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk Alih Daya) umumnya memiliki tingkat risiko Rendah.

Download KBLI 2020

Dengan tingkat risiko rendah, jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan outsourcing adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS, dan Sertifikat Standar (Pernyataan Mandiri) yang cukup berupa pernyataan mandiri kesanggupan memenuhi standar usaha yang harus diunggah di sistem OSS RBA.

Namun, yang perlu digarisbawahi, meskipun risiko perizinannya rendah, perusahaan outsourcing memiliki kewajiban khusus yang ketat di bidang ketenagakerjaan.

Syarat Wajib Mendirikan Perusahaan Outsourcing yang Legal

Mendapatkan NIB hanyalah langkah awal. Untuk menjadi perusahaan outsourcing yang sepenuhnya legal dan siap beroperasi, perusahaan wajib memenuhi persyaratan dan kewajiban tambahan yang ditetapkan oleh regulasi ketenagakerjaan:

Perusahaan wajib berbentuk Badan Hukum, umumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). Legalitas ini harus dibuktikan dengan Akta Pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pastikan saat pendaftaran di OSS, perusahaan memilih Kode KBLI 78300 yang secara spesifik mencakup kegiatan usaha penyedia jasa Pekerja/Buruh (Alih Daya).

Selain NIB, perusahaan tetap wajib memiliki Izin Operasional Penyedia Jasa Tenaga Kerja yang sering kali diterbitkan atas nama Menteri oleh Lembaga OSS setelah pemenuhan komitmen dan persyaratan. Izin ini menjadi bukti sah kewenangan perusahaan untuk menyalurkan tenaga kerja.

Setelah NIB terbit, perusahaan harus memenuhi sejumlah kewajiban kunci:

  • Pendaftaran Jaminan Sosial:Mendaftarkan seluruh tenaga kerja yang dikelola ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Penerapan K3L:Menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK):Melaporkan data ketenagakerjaan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Pendaftaran Perjanjian Alih Daya:Mendaftarkan perjanjian kerja sama alih daya dengan perusahaan klien kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

Cara Mengurus NIB Jasa Outsourcing melalui OSS RBA

Proses pengurusan NIB untuk jasa outsourcing dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS):

  1. Pendaftaran Akun OSS:Buat akun di situs resmi OSS RBA.
  2. Pengisian Data:Masukkan data perusahaan (PT) secara lengkap, termasuk Akta Pendirian, NPWP perusahaan, data pengurus, dan alamat kantor.
  3. Pemilihan KBLI:Pilih Kode KBLI 78300 (Penyediaan Jasa Tenaga Kerja).
  4. Penerbitan NIB:Sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB setelah data perusahaan dinyatakan lengkap dan valid.
  5. Pemenuhan Komitmen:Setelah NIB terbit, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen perizinan lanjutan, termasuk mengunggah pernyataan mandiri Sertifikat Standar, dan menyiapkan dokumen untuk Izin Operasional.
contoh nib kantor cabang
contoh nib kantor cabang

Keuntungan Memiliki NIB dan Perizinan yang Lengkap

Memiliki NIB dan seluruh perizinan yang lengkap membawa manfaat besar, tidak hanya untuk legalitas tetapi juga untuk kredibilitas bisnis:

Klien besar, BUMN, atau perusahaan multinasional menjadikan NIB dan Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (IUJPB) yang lengkap sebagai syarat wajib untuk mengikuti tender. Tanpa legalitas ini, perusahaan outsourcing tidak akan dipertimbangkan. Legalitas resmi membuktikan perusahaan Anda adalah entitas yang sah, profesional, dan berkomitmen pada kepatuhan hukum, sehingga meningkatkan kepercayaan klien.

NIB mempermudah akses ke lembaga keuangan dan perbankan untuk pengembangan usaha. Memastikan bahwa hak-hak pekerja, seperti upah, jaminan sosial, dan perlindungan, terpenuhi sesuai undang-undang, yang pada akhirnya meningkatkan image perusahaan.

Baca Juga : Jasa PKKPR Terbit Otomatis

Pusat Layanan NIB Jasa Outsourcing 08112121508 adalah gerbang utama bagi perusahaan yang ingin menjalankan bisnis jasa outsourcing di Indonesia. Dengan adanya NIB dan pemenuhan seluruh kewajiban perizinan.

jasa pengurusan NIB OSS RBA
jasa pengurusan NIB OSS RBA

Alasan Memilih Kami :

  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Pengalaman Lebih Dari 5 Tahun
  • Memiliki notaris senior yang berpengalaman
  • Berpengalaman di Bidang perizinan berusaha dan legalitas lebih dari 5 tahun
  • Berkantor pusat di Bandung dan memiliki cabang operasional di Surabaya
  • Telah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai bukti manajemen yang berkualitas
  • Melayani seluruh Indonesia
  • Sudah terbukti kinerja memuaskan
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

So ! perusahaan outsourcing dapat beroperasi secara legal, terstruktur, dan profesional, menjamin perlindungan bagi tenaga kerja, dan memberikan ketenangan pikiran bagi klien yang menggunakan jasanya.

Bagi pelaku usaha di sektor ini, memastikan legalitas melalui NIB adalah investasi terbaik untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami