Pusat Layanan Jasa PKKPR Terbit Otomatis di Palangkaraya
Pusat Layanan Jasa PKKPR Terbit Otomatis di Palangkaraya 1 hari terbit syarat mudah resmi PKKPR OSS RBA. Jasa PKKPR Terbit Otomatis 08112121508
Bagi pelaku usaha yang berkegiatan usaha di Republik Indonesia wajib sudah dilengkapi dengan perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Setidaknya sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai bukti resmi usaha tersebut sudah tercatat resmi.
Sekilas Tentang NIB
NIB adalah dokumen pengganti Tanda Daftar Usaha / Tanda Daftar Perusahaan yang mulai diberlakukan sejak tahun 2018 . Pada tahun tersebut Pemerintah Republik Indonesia mulai menerapkan sistem perizinan berusaha secara online yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS) versi 1.1
Perizinan berusaha online ini dibuat dengan tujuan agar seluruh pelaku usaha bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan perizinan berusahanya. Hal ini karena mekanisme online ini bisa bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja. Praktis dan cepat.
Era OSS RBA
Waktu berganti, kondisi sosial ekonomi dan pola perilaku masyarakat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kemudahan internet yang mendunia memaksa perubahan dan pembaharuan di semua sistem termasuk sistem perizinan berusaha.
Tepatnya pada tahun 2020 an terjadi pembaharuan sistem perizinan berusaha di Indonesia. Pada saat itu pemerintah Republik Indonesia meluncurkan sistem perizinan berusaha yang baru. Sistem ini bernama Online Single Submission Risk Based Approach atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Terintergrasi Menyeluruh
Pada sistem OSS RBA ini sudah cukup canggih karena mengintegrasikan seluruh kementrian dan lembaga tinggi setingkat mentri dan pemerintah Kota / Kabupaten seluruh Indonesia. Mekanisme ini untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin usahanya
NIB NON UMK Tidak Terbit Otomatis
Satu hal baru yang ditemui di OSS RBA adalah saat ini NIB untuk usaha NON UMK – Non Usaha Mikro, Kecil tidak lagi terbit otomatis seperti pada OSS 1.1. Kali ini NIB NON UMK harus terlebih dahulu mendapatkan izin lokasi atau yang biasa disebut dengan PKKPR.
Kebijakan baru ini karena OSS RBA sudah terintergraasi dengan sistem tata ruang dan penataan wilayah seluruh Indonesia. So ! pelaku usaha NON UMK harus terlebih dahulu mendapatkan izin lokasi yang sesuai dengan bidang usaha masing masing.
Mengenal PKKPR
Seperti yang sudah kita singgung diatas, PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah izin lokasi untuk pelaku usaha dengan modal usaha diatas Rp 5 Miliar.
Dokumen izin lokasi PKKPR ini adalah pengganti izin usaha yang mulai diberlakukan sejak diberlakukan nya sistem perizinan berbasis risiko di tahun 2021. Sistem perizinan yang berbasis risiko atau yang lebih dikenal dengan OSS RBA memang membagi izin lokasi menjadi 2 kelompok.
Kelompok yang pertama adalah izin lokasi untuk pelaku usaha dengan modal usaha dibawah Rp 5 Miliar yang dinamakan Surat Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang yang terbit otomatis. Sementara itu untuk kolompok kedua adalah PKKPR yang tidak bisa terbit otomatis.
Pada PKKPR inilah yang sering menemui kesulitan karena ketatnya pemeriksaan dokumen persyaratan PKKPR.
Proses PKKPR yang tidak mudah
Tidak mudahnya mendapatkan PKKPR Karena pemeriksaan dokumen persyaratan untuk mendapatkan PKKPR dilakukan oleh ATR/BPN. Lembaga ini mencocokkan permohonan PKKPR dengan kesesuaian zona yang ada di lokasi yang dimohonkan tersebut. Kemudian juga mencocokkan dengan data kepemilikan lokasi usaha. Proses validasi dan verifikasi ini memerlukan waktu 10-30 hari kerja dan apabila tidak sesuai atau ada revisi maka dokumen akan dikembalikan dan proses diiulang dari awal. So !sebaiknya menyerahkan proses ini kepada perusahaan penyedia jasa yang masuk dalam kategori Rekomendasi Jasa Proses PKKPR Jakarta Kilat Resmi

Fungsi PKKPR
Kali ini kita membahas mengenai PKKPR untuk pelaku usaha yaitu agar usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha sudah berada di zona yang sesuai dengan peruntukkan nya. Hal ini juga mengantisipasi usaha yang beroperasi di luar sesuai zona peruntukkan itu. Penertiban ini juga berkat sudah terintergrasinya OSS RBA dengan Badan Pertanahan Nasional. BPN ini yang menggunakan database zona tiap kota / kabupaten di seluruh Indonesia.



PKKPR Agar Tidak Diblokir Pemerintah
Bagi pelaku usaha yang dengan modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar adalah dengan mengantongi PKKPR maka sudah bisa melakukan Pengurusan perizinan berusaha dasar yang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa PKKPR berarti juga NIB akan diblokir dan wajib melalui proses PKKPR ini terlebih dahulu.

Jasa PKKPR OSS RBA Kilat 1 Hari Terbit
Bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia kini Anda tidak perlu gelisah gundah gulana untuk menghadapi masalah perizinan dan jasa legalitas. Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan dokumen PKKPR dan proses PKKPR agar disetujui secara cepat, praktis dan dikerjakan secara professional. Kami sudah membantu ratusan perusahaan di seluruh Indonesia untuk urusan penerbitan PKKPR secara instan dan resmi.

Alasan Memilih Kami :
- Buka 24 Jam selama 7 hari penuh tanpa libur
- Layanan Kilat resmi 1 Hari Terbit
- Staff dan Tim operasional yang ahli di bidangnya
- Berpengalaman di bidang proses PKKPR OSS RBA
- Mahir berbahasa Inggris dan Mandarin
- Telah tersertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu
So bagi Anda yang ingin mendapatkan PKKPR OSS RBA terbit otomatis bisa menghubungi kami di 08112121508 Pusat Layanan Jasa PKKPR Terbit Otomatis di Palangkaraya
