Perbedaan KKPR dan PKKPR Adalah
Perbedaan KKPR dan PKKPR Adalah terletak pada ketersediaan data RDTR. Kita bahas mengenai perbedaan KKPR dan PKKPR lengkap dengan panduan
Pada sistem perizinan berusaha yang baru yaitu sistem Online Single Submission Risk Based Approach terdapat banyak istilah baru yang merupakan pembaharuan. Atau penyesuaian nama ulang untuk beberapa dokumen izin. Salah satunya adalah pengenalan nama baru untuk izin lokasi.
Penamaan Baru Izin Lokasi
Sejak diterapkannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko, dokumen izin lokasi telah berganti nama menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang biasa disebut dengan PKKPR
Nama baru ini diberlakukan karena saat ini sistem perizinan berusaha telah terintergrasi. Secara otomatis OSS RBA akan membaca zona dengan sistem tata ruang seluruh kota / kabupaten di seluruh Indonesia. Adanya intergrasi ini tentu saja memudahkan pelaku usaha.
Hal ini karena hanya pelaku usaha yang berada pada zona yang sesuai yang akan mendapatkan PKKPR ini. So ! mengenai kesesuaian zona ini karena pemerintah kota / kabupatennya telah melakukan update data zona tata ruang masing masing.

Mengenal Zonasi
Zonasi adalah sebuah wilayah / area yang telah ditetapkan peruntukan pada rencana pembangunan kota / kabupaten tersebut. Rencana pembangunan ini telah ditetapkan oleh pemerintah kota / kabupaten selaku pemilik lokasi domisili usaha.
Pada sistem pengembangan rencana pembangunan terdapat beberapa zona tata ruang. Antara lain zona pemukiman, zona perdagangan dan jasa , zona kawasan industri dan zona hutan lindung atau ruang terbuka hijau.
Biasanya penandaan zona itu dibedakan dengan warna yang berbeda untuk tiap area zona tata ruang. Biasanya sudah dilengkapi dengan keterangan bidang usaha yang diperbolehkan di area tersebut


Ada PKKPR dan KKKPR, Apa Bedanya
Pada sistem OSS RBA terdapat 2 jenis dokumen izin lokasi yang bisa terbit untuk pelaku usaha. Kedua dokumen itu antara lain :
- PKKPR Adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang. Dokumen izin lokasi ini diterbitkan bila kota / kabupaten tersebut belum memiliki database peta tata ruang.
- Jenis berikutnya adalah KKKPR yang singkatan dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen ini diberikan bila lokasi pelaku usaha yang dimohonkan sudah memiliki peta tata ruang yang terintergrasi dengan OSS RBA.
Demikianlah Perbedaan KKPR dan PKKPR Adalah pada ketersediaan peta tata ruang yang telah terintergrasi dengan OSS RBA.

Hanya untuk Usaha NON UMK
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah siapa saja yang bisa memiliki PKKPR / KKPR. Jawabannya adalah seluruh pelaku usaha yang memiliki modal usaha diatas Rp 5 Miliar atau yang biasa disebut dengan usaha NON UMK – Non Usaha Mikro, Kecil. Baik itu usaha perorangan atau badan usaha.
Sementara itu untuk pelaku usaha UMKM akan mendapatkan Surat Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang yang terbit otomatis di akun OSS RBA pelaku usaha. Praktis, cepat dan mudah. Tanpa syarat dokumen yang berjibun.
Fungai PKKPR atau KKPR pada Perizinan Berusaha
Kemudian pelaku usaha juga menanyakan perihal fungsi dari dokumen PKKPR atau KKPR ini dan dampak bagi pelaku usaha. Jawabannya tentu saja banyak yang salah satunya adalah sebagai satunya jalan untuk mendapatkan NIB – Nomor Induk Berusaha
Usaha NON UMK Tidak Otomatis Dapat NIB
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Kondisi saat ini, untuk seluruh pelaku usaha NON UMK sudah tidak lagi bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis. Para pelaku usaha NON UMK harus terlebih dahulu mendapatkan izin lokasi yang saat ini bernama Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR atau KKKPR.
PKKPR/KKKPR Agar Tidak Diblokir Pemerintah
Bagi pelaku usaha yang dengan modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar adalah dengan mengantongi PKKPR maka sudah bisa melakukan Pengurusan perizinan berusaha dasar yang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa PKKPR berarti juga NIB akan diblokir dan wajib melalui proses PKKPR ini terlebih dahulu.

Proses PKKPR yang Lama dan Sulit
Pada artikel kali ini kita tidak akan membahas mengenai KKKPR. Kita akan fokus pada PKKPR yang sulit ditempuh oleh pelaku usaha. Pelaku usaha harus mengajukan permohonan PKKPR di akun OSS RBA masing masing dan menunggu verifikasi dan validasi permohonan. Hal ini karena Perbedaan KKPR dan PKKPR Adalah pada mekanisme penerbitannya.
Proses ini memakan waktu bisa berminggu minggu. Bahkan bisa berbulan bulan. Nah sebelum PKKPR dan NIB terbit pelaku usaha tidak boleh melakukan kegiatan berusahanya. So ! kondisi ini menyusahkan para pelaku usaha NON UMK.
Solusi PKKPR Proses Kilat
Bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia kini Anda tidak perlu gelisah gundah gulana untuk menghadapi masalah perizinan dan jasa legalitas. Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan dokumen PKKPR dan proses PKKPR agar disetujui secara cepat, praktis dan dikerjakan secara professional.
Kami sudah membantu ratusan perusahaan di seluruh Indonesia untuk urusan penerbitan PKKPR secara instan dan resmi.

Alasan Memilih Kami :
- Buka 24 Jam selama 7 hari penuh tanpa libur
- Layanan Kilat resmi 1 Hari Terbit
- Staff dan Tim operasional yang ahli di bidangnya
- Berpengalaman di bidang proses PKKPR OSS RBA
- Mahir berbahasa Inggris dan Mandarin
- Telah tersertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu
So bagi Anda yang ingin mendapatkan PKKPR OSS RBA terbit otomatis bisa menghubungi kami di 08112121508 Jasa PKKPR Terbit Otomatis
