Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terdekat
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terdekat Terpercaya yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hubungi kami di 08112121508
Memcari perusahaan penyedia jasa yang telah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik memang tidaklah mudah karena izin klinik adalah izin yang rumit dan memerlukan banyak persetujuan lintas dinas, instansi hingga organisasi profesi. Ketatnya pemberian izin klinik ini juga karena klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga pemerintah tidak bisa sembrono dalam memberikan izin klinik.
Perubahan Kewenangan Izin Klinik
Apalagi saat ini regulasi yang mengatur tentang izin klinik juga mengalami perubahan yang signifikan sejak tahun 2021. Pada saat itu izin klinik berpindah kewenangan dari Pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan sistem perizinan Berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan kewenangan ini juga disertai dengan perubahan penamaan izin klinik dan perubahan kode KBLI klinik. Saat ini Surat Izin Operasional Klinik berganti nama menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi dan kod e KBLI menjadi berodde 86105 dari semula berodde KBLI 86104.

Perubahan perubahan ini tentu saja membawa dampak yang signifikan dalam izin klinik yang antara lain terdapat penyesuaian persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi bila ingin mendapatkan izin klinik pratama maupun utama. So ! tidak banyak perusahaan jasa yang bisa mendapatkan izin klinik dengan Penerapan regulasi yang baru ini.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terdekat
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di Indonesia. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

Hubungi kami di 08112121508 untuk Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terdekat melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap OSS RBA
