Biro Jasa Izin Klinik Perorangan Tercepat dan Berpengalaman

Biro Jasa Izin Klinik Perorangan Tercepat dan Berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik OSS RBA hubungi kami 08112121508

Mendirikan Klinik Perorangan adalah langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Jalan Terjal Mengurus Izin Klinik

Namun proses perizinannya tidak semudah yang kita pikirkan karena perizinan klinik kerap kali memakan waktu, tenaga. Bahkan terkadang membingungkan karena banyaknya persyaratan administratif. Maka dari itulah peran Biro Jasa Izin Klinik Perorangan Tercepat dan Berpengalaman hadir untuk membantu Anda.

Contoh izin klinik perorangan OSS RBA
Contoh izin klinik perorangan OSS RBA

Sekilas Tentang Klinik Perorangan

Klinik Perorangan adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang didirikan dan dikelola oleh Dokter Umum atau Dokter Gigi umum. Pada dasar nya pemohon izin klinik ini bukan merupakan badan hukum / badan usaha. Namun atas nama pribadi / individu.

Klinik ini memeberikan layanan medis dasar kepada masyarakat.biasanya berupa rawat jalan dan tidak memiliki layanan rawat inap.

Klinik Perorangan disebut juga sebagai Klinik Pratama,dan hanya bisa didirikan oleh tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) Dan Surat Tanda Regristrasi(STR) yang masih belaku.

Banyaknya tenaga medis yang memilih mendirikan klinik perorangan bukan semata karena alasan finansial, tetapi juga karena:

  • Adanya peluang untuk berdiri secara mandiri.
  • Meningkatkan kualitas hidup profesional.
  • Meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
  • Memberikan pelayanan dengan sentuhan pribadi dan profesionalisme tinggi.
  • Lebih Mudah dan Cepat karena pemohon nya atas nama pribadi

Dengan dukungan regulasi yang semakin terbuka serta ketersediaan Layanan Biro Jasa Izin Klinik Perorangan yang cepat dan berpengalaman 08112121508, pendirian klinik perorangan kini menjadi lebih mudah, terjangkau, dan strategis.

Mengapa Izin Klinik Penting?

Mendirikan dan menjalankan klinik tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang bisa berakibat pada penutupan tempat usaha, denda, hingga sanksi pidana. Oleh karena itu bagi setiap dokter atau dokter gigi yang ingin mendirikan klinik pribadi dengan mengurus izin klinik perorangan secara resmi. Bisa juga disebut sebagai langkah awal yang tidak bisa diabaikan.

Izin klinik perorangan adalah bentuk persetujuan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat yang diberikan kepada individu yang ingin menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui klinik pribadi.

Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap klinik yang beroperasi telah memenuhi standar teknis, administratif, serta persyaratan legal yang berlaku.

Tanpa izin tersebut, sebuah klinik dianggap ilegal dan tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas medis karena tidak memenuhi perlindungan hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Download KBLI 2020

Selain itu, klinik tanpa izin juga berisiko ditutup secara paksa oleh otoritas berwenang dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

 

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :

  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai

Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :

  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
  • Nomor Induk Berusaha atau NIB OSS RBA
Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya
Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya

Seluruh Klinik Harus Legal

Lagi dan lagi mengurus izin klinik perorangan adalah langkah yang sangat penting bagi dokter yang ingin membuka praktik mandiri secara profesional. Dengan mengikuti prosedur yang benar. Menyiapakan dokumen yang lengkap dan memenuhi standar fasilitas izin dapat mudah diperoleh dalam waktu yang cukup singkat.

Jika Anda tidak ingin repot dengan proses administratif yang panjang, Anda juga bisa menggunakan Biro Jasa Izin Klinik Perorangan Tercepat dan Berpengalaman 08112121508 agar lebih cepat, tepat, dan terhindar dari kesalahan.

Menggunakan Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Perorangan Yang Tercepat dan Berpengalaman 08112121508 menjadi pilihan yang sangat bijak. Tidak hanya membantu menyederhanakan proses, biro jasa juga menjamin bahwa izin Anda diproses dengan benar dan sesuai hukum.

Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA

Alasan Mengapa Anda Harus Menggunakan Biro Jasa


  1. Proses Cepat dengan Sistem Kerja Terstruktur:

    Karena kami memiliki SOP yang efisien dan sudah benar teruji. Setiap proses yang mulai dari pengumpulan dokumen, hingga pendaftaran OSS-RBA hingga lanjut ke Dinas Kesehatan. Estimasi waktu kami 5 hari kerja tergantung kesiapan dokumen dan lokasi. Dibandingkan proses mandiri yang bisa memakan waktu 1–2 bulan, layanan kami jelas lebih cepat.


  2. Bepengalaman Lebih di Bidang Perizinan Kesehatan:

    Kami bukan pemain baru dalam dunia perizinan kesehatan, kami telah banyak menguasai ratusan izin klinik perorangan diberbagai kota dari mulai Klinik Umum, Klinik Gigi, hingga Klinik Pratama yang bermitra dengan BPJS. Kami tahu mana yang harus disiapkan lebih dulu, siapa yang harus dikontak, dan bagaimana menghindari hambatan umum seperti penolakan lokasi, kesalahan OSS, hingga revisi berulang dari Dinas Kesehatan.


  3. Didukung Tim Profesional Legal di Bidang Kesehatan:

    Tim kami terdiri dari dari konsultan perzinan, serta tenaga ahli OSS-RBA yang memahami seluk beluk regulasi Permenkes dan OSS. Semua proses akan dijalankan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


  4. Pendampingan Penuh sampai Izin Terbit:

    Kami akan membantu layout klinik agar sesuai standar, mewakili anda dalam koordinasi dengan Dinas Kesehatan (jika diperlukan),dan folow-up aktif agar tidak ada proses yang tertunda.


  5. Teknologi Terintegrasi Untuk Pelacakan Proses:

    Kami menggunakan sistem pelaporan dan pelacakan internal yang memingkinkan anda untuk mengetahui progres izin anda secara realtime, mendapatkan update secara berkala, mengaskes dokumen digital dengan aman.


  6. Jangkauan Layanan Luas Siap Membantu Anda di Seluruh Indonesia:

    Kami telah melayani pengurusan izin klinik perorangan di berbagai kota dan kabupaten seperti  Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang hingga ke kota-kota kecil sekalipun. Kami paham betul bahwa setiap daerah memiliki kebijakan teknis berbeda, dan kami siap menyesuaikan strategi sesuai lokasi klinik Anda.


  7. Klien Kami Adalah Bukti Nyata Kepercayaan :

    Banyak tenaga medis telah kami bantu mendirikan klinik perorangan secara legal. Banyak di antaranya adalah dokter yang kini sukses menjalankan klinik pribadi, klinik keluarga, hingga bermitra dengan asuransi & BPJS.

Biro Jasa pengurusan izin klinik utama
Biro Jasa pengurusan izin klinik utama

Mendirikan klinik tanpa izin resmi bisa berisiko hukum dan citra buruk di mata pasien. Jangan pertaruhkan karier Anda dengan proses yang lambat atau tidak pasti. Percayakan pada kami biro jasa perizinan klinik perorangan yang benar-benar tahu apa yang harus dilakukan, dan melakukannya dengan cepat dan benar .

Jika Anda seorang dokter atau dokter gigi yang ingin segera mewujudkan impian memiliki klinik sendiri tanpa harus direpotkan oleh proses administrasi yang rumit dan membingungkan, maka mempercayakan pengurusan kepada kami Biro Jasa Izin Klinik Perorangan Tercepat dan Berpengalaman 08112121508 adalah langkah tepat dan cerdas.

Dengan dukungan tim profesional yang memahami setiap tahapan regulasi, standar teknis, serta sistem OSS-RBA secara menyeluruh. Kami siap mendampingi Anda dari awal hingga izin resmi terbit cepat, legal, dan tanpa hambatan.

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik

Alasan Memilih Kami :

  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris senior yang berpengalaman
  • Berpengalaman di Bidang Klinik dan Perizinan bidang kesehatan lebih dari 5 tahun
  • Berkantor pusat di Bandung dan memiliki cabang operasional di Surabaya
  • Telah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai bukti manajemen yang berkualitas
  • Melayani seluruh Indonesia
  • Sudah terbukti kinerja memuaskan
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Jangan biarkan urusan birokrasi memperlambat langkah Anda untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat serahkan pada ahlinya, dan fokuslah membangun klinik impian Anda secara profesional dan berkelas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami