Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi OSS RBA di Surabaya

Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi OSS RBA di Surabaya yang terbaik dan berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Gigi OSS RBA. Hub 08112121508

Mendirikan sebuah klinik gigi di Kota besar seperti Kota Surabaya memang banyak manfaatnya dan menggiurkan karena tingkat kesadaran masyarakat akan kesehatan gigi dan mulut terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi, sosial dan budaya saatu kota seperti Surabaya. Apalagi memang tipikal sebuah klinik adalah terus dibutuhkan linier atau berbanding lurus dengan perkembangan sebuah masyarakat.

Klinik gigi dan sebagaimana fasilitas kesehatan lainnya yang sangat menggiurkan untuk didirikan dan menjadi magnet bagi perusahaan lokal maupun perusahaan nasional. Sayangnya untuk mendirikan sebuah klinik yang berizin resmi dan legal bukan perkara yang mudah dan sederhana karena banyak sekali dokumen yang diperlukan. Selain persyaratan dokumen, juga diperlukan kelengkapan sarana dan prasarana klinik yang wajib dipenuhi oleh pemohon izin klinik bila ingin mendapatkan izin klinik di Surabaya.

Perubahan Regulasi Klinik Gigi

Sebelum tahun 2021, izin klinik dikeluarkan Oleh Pemerintah Kota Surabaya dan dengan persyaratan yang disesuaikan dengan regulasi Kota Pahlawan ini. Namun sejak tahun 2021, mulai diberlakukan regulasi baru yang mengambil alih kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu perubahan juga terjadi kode KBLI Klinik yang semula berkode KBLI 86104 kini menjadi berkode 86105 Aktivitas Klinik Swasta.

Perubahan lainnya juga pada nama Izin Operasional bukan lagi Surat Izin Operasional Klinik atau SIO melainkan sekarang bernama Sertifikat Standar Telah Terverifikasi. So ! tentu saja perubahan perubahan ini membawa dampak pada penyesuaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Sementara itu tugas dari Pemerintah kota Surabaya saat ini hanya mengeluarkan Pertimbangan persetujuan teknis pendirian klinik pratama dan klinik utama yang dikeluarkan setelah Dinkes melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen kelengkapan izin klinik. Dokumen ini bukan izin klinik dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik di Surabaya.

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar.

So ! Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi OSS RBA di Surabaya melayani juga jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Surabaya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami